Beranda ekonomi Karyawan BAS Juga Mengaku Tidak Sejahtera

Karyawan BAS Juga Mengaku Tidak Sejahtera

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (20/2)
PT Bima Agri Sawit (BAS) yang beroperasi di Karangan, dituding tidak memperhatikan pekerja, bahkan karyawan mengaku selama bekerja diperusahaan kelapa sawit mereka tidak sejahtera.
Merasa diperlukukan tidak adil dan sejahtera, puluhan pekerja BAS, Jumat (20/2) pagi ngeluruk ke DPRD Kutim. Jauh-jauh dari Karangan, karyawan minta dewan memperjuangkan nasib mereka yang selama ini dirampas perusahaan. ”Kami ingin wakil rakyat dapat mendengar, membantu dan mengabulkan semua tuntutan yang kami ajukan. Kami telah ke Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertran), DPRD juga merupakan jalan tengah dan penentu untuk membantu karyawan yang juga merupakan bagian dari rakyat, untuk mencari jawaban dan solusi terbaik agar semua karyawan yang dizolimi dapat lega dan mendapatkan kembali semua haknya yang selama ini belum dirasakan sedikitpun,”ujar Koordinator Lapangan Kornelis W. Gatu dalam orasinya.
Dalam orasinya Kornelis yang juga Ketua DPC SBSI 1992 Kutim itu, menyebutkan 26 kasus yang dilakukan PT BAS Karangan terhadap karyawan. “Selama karyawan bekerja tidak ada satupun kesepakatan dan atau perjanjian kerja secara tertulis untuk membuktikan status karyawan resmi, hingga saat ini karyawan bekerja hanya seperti budak lantaran menjadi karyawan lepas,” beber Kornelis.
Dikatakan, selama bekerja, karyawan PT BAS tidak dijamin dengan program kesehatan baik BPJS maupun Jamsostek . Dikatakan, bila karyawan sakit tidak mendapatkan bantuan kesehatan melainkan besumber dari diri sendiri dan selaian tidak mendapatkan kartu NPWP padahal setiap honor yang diterima dalam sebulan selalu mendapatkan potongan pajak yang juga tidak diketahui pasti oleh karyawan.
Aduan yang disampaikan Kornelis tidak jauh saat ia menggelar unjukrasa bersama karyawan PT Bina Palma beberapa waktu, seperti soal biaya pengobatan tidak ada tanggungan (HHL) dari perusahaan kecuali dari karyawan itu sendiri serta pola waktu kerja yang tidak menentu. ”Seperti peraturan tertulis, pondok kehujanan, prosedur hukum PHK karyawan, THR juga tidak diberikan oleh perusahaan. Kalaupun diberikan tidak semestinya dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam aturan,” ungkap Kornelis
Menanggapi laporan sejumlah karyawan, Ketua Komisi D Uce Prasetio menyebutkan semua tuntutan yang disampaikan menjadi kajian bagi komisi D. “Setelah melakukan kajian dewan dalam waktu dekat berbagai pihak seperti Disnaker dan manajemen BAS. Jadi laporannya kami tampung dulu dan tentunya kita akan jalankan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi percayakan saja pada DPRD untuk menyelesaikan semuanya dalam waktu dekat dan tentunya secepatnya,”kata Politisi PPP itu.(SK-02/SK-03)