SANGATTA,Suara Kutim.com (12/5)
Pemkab Kutai Timur (Kutim) siap mengembangkan kawasan wisata yang ada termasuk obyek wisata pantai. Potensi wisata pantai yang membentang sepanjang 240 Km diakui Wabup Kasmidi Bulang merupakan salah satu potensi yang bisa dikemangkan sepanjang diijinkan. “Kehadiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda tentu saja menjadi hambatan untuk memaksimalkan potensi wisata bahari dan kelautan ini sebagai sumber pemasukan asli daerah,” ujar Kasmidi belum lama ini.
Menurutnya, Pemkab Kutim siap untuk mengelola potensi wisata bahari dan kelautan yang ada seperti Pantai Sekrat dan Pantai Teluk Lombok, juga beberapa pantai lainnya yang belum tergali potensi wisatanya.
Demikian dengan alam bawah laut yang mampu menjadi ekowisata yang mampu mendatangkan keuntungan dan menaikkan sisi ekonomi daerah dan masyarakat.” Karena potensi wisata ini akan mampu menjadi magnet bagi wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Tentunya hal ini akan berimbas pada meningkatnya perekonomian masyarakat yang ada di Kutim jika benar-benar dikelola secara baik dan sesuai aturan,” beber Kasmidi.
Disinggung UU Pemda yang mencabut kewenangan sebagian kewenangan kabupaten dan kota, Kasmidi menyatakan Pemkab Kutim menghargai namun tentunya Pemkab Kutim tetap memberikan dukungan agar potensi yang ada tersebut tetap terjaga kealamiahannya.
Ia menandaskan, masih ada ruang celah bagi Pemkab Kutim untuk bisa mengelola potensi wisata yang ada yakni dengan menggunakan anggaran pemerintah pusat dan provinsi yang mengarah pada pengelolaan kawasan bahari dan kelautan.
Disebutkan, dengan pola berbagi atau shering antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat terlebih jika Raperda Kepariwisataan Kutim disahkan oleh DPRD Kutim, pemkab optimis mampu mengelola potensi wisata bahari dan kelautan. “Banyak manfaatnya jika memang dikelola selain mendatangkan PAD juga sebagai sarana pendidikan,” tandasnya seraya menyebutkan sederet obyek wisata di Kutim.(SK3)