SANGATTA,Suara Kutim.com (4/9)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta penghujung bulan Agustus lalu sudah melimpahkan berkas dakwaan terhadap AR alias Aban Madan, yang didakwa telah melakukan pencabulan terhadap Putri (5).
Peristiwa yang terjadi pada Senin (25/5) ini terjadi di Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara. Terdakwa AR, terang Kajari Tety Syam, didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap putri – anak yang dirawat istrinya. “Putri oleh orang tuanya dititipkan kepada Jamilah – istri terdakwa untuk dirawat selama orang tuanya kerja, bahkan korban dititipkan sejak masih bayi,” terang kajari belum lama ini.
Pencabulan, kata Kajari Tety Syam terjadi ketika Putri ditinggalkan Jamilah ke pasar. Peristiwa tragis itu, diketahui ibu Putri ketika korban minta ditemani ke kamar belakang dan mengeluh sakit. “Mengetahui anaknya diperlakukan tak pantas, ibu Putri langsung melapor ke polisi,” beber Kajari.
Kepada Suara Kutim.com belum lama ini disebutkan, perbuatan Abah Madan didakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(SK13)