Nirmala Sari |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Meski kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Bengalon tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan karena kadaluarsa, ternyata Panwaslu Kutim sudah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) Kaltim.
Nirmalasari salah satu anggota Panwaslu Kutim, disela-sela menanti persidangan kasus Pemilu di PN Sangatta, menyebutkan, pelaporan kasus Bengalon ke DKKP tiada lain untuk membuktikan kalau masalah di Bengalon, serius.
Dalam keadaan letih selama mengikuti persidangan, wanita yang juga sebagai dosen ini menyebutkan, laporan ke DKKP sudah disampaikan beberapa lalu bahkan sudah ada tanggapan yang segera ditindaklanjuti Panwaslu Kutim. “Semua dilakukan Panwaslu Kutim agar Pemilu di Kutim benar-benar sesuai rel yang berlaku yakni UU Pemilu, kenapa harus melaporkan ke DKKP tiada lain biar semua jelas,” ungkapnya.
Disinggung apa saja yang akan dilakukan DKKP, Nirmalasari mengaku tidak tahu persis namun diakuinya akan berpengaruh kepada persoalan suara yang sudah dilakukan PPK Bengalon. “Kita mau mendahului, namun bisa saja nanti akan dilihat dari berbagai sudut termasuk etika penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Masalah PPK Bengalon yang sempat menyita waktu saat Rapat Pleno KPU Kutim, menarik perhatian berbagai pihak pasalnya ada dugaan juga terjadi penggelembungan suara.
Bahkan, HB salah satu komisioner KPU Kutim yang tersandung kasus Pemilu, mengakui masalah perhitungan suara di PPK Bengalon, lebih parah dari Sangatta Selatan. Namun, sayangnya dugaan itu ketika dilaporkan Panwaslu ke Gakumdu, dianggap kadaluarsa.
Novel T Paembonan, Caleg Partai Gerindra di Dapil Kutim 3 juga menyesalkan kasus di Bengalon tidak diproses Gakumdu. Menurutnya, jika dugaan utak – atik suara (UAS) bisa ditindak lanjuti, semakin membuka tabir bentuk kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyelenggara Pemilu di Bengalon. “Patut diduga ada sebuah skenario yang disusun matang oleh kelompok- kelompok dan gabungan partai untuk mengkondisikan rapat pleno ini berjalan tanpa ada protes dan tanpa ada keberatan dari saksi saksi partai,” kata mantan penjabat Dinas Kesehatan Kutim ini. (SK-02)