Beranda hukum Ke Runjab Bupati Kutim, KPK Bawa Koper Besar

Ke Runjab Bupati Kutim, KPK Bawa Koper Besar

0
Tim KPK ketika berada di Kantor Bupati Kutim dengan membawa koper besar menuju Runjab Bupati

Loading

SANGATTA (8/7-2020)

            Usai melakukan penggeledahan tahap pertama di sejumlah kantor Pemkab Kutim termasuk ruang kerja Bupati, Wabup dan Sekda Kutim, tim penyidik KPK yang berjumlah 16 orang, Rabu  (8/7) sore melanjutkan penggeledahan ke rumah jabatan (Runjab) Bupati Kutim yang berada di puncak  Bukit Pelangi.

Tim KPK Ketika Berada di Runjab Bupati Kutim

            Rumah yang bercat kuning gading dengan halaman luas ini, sejak Kamis (2/7) malam disegel KPK. Sejumlah pita dipasang pada pintu masuk, termasuk pintu masuk bagian belakang. Setelah dilakukan penyegelan, bangunan milik Pemkab Kutim ini langsung diamankan Satpol PP Kutim yang dipimpin Didi Hardiansyah.

            Pengamatan Suara Kutim.com di Kantor Bupati Kutim, tim KPK yang bertandang ke Runjab Bupati Kutim, Rabu pukul 16.05 Wita berjumlah 10 orang. Mereka menggunakan 4 unit mobil dan dikawal ketat anggota Polres Kutim yang selalu membawa senjata laras panjang.

            Yang menarik wartawan, Tim KPK yang melakukan penggeledahan ke Rumjab orang nomor satu di Pemkab Kutim, membawa sejumlah koper besar yang langsung dimasukan ke bak mobil yang sudah terparkir di halaman Kantor Bupati tepatnya tempat parkir mobil dinas Bupati, Wabup parkir.

            Di rumah yang pemandangannya indah ini, tim KPK langsung membuka segel yang bertempel sejak 6 hari lalu. Mengenakan masker, tim yang selalu mendokumentasikan aktifitasnya dengan video ini langsung masuk ke rumah.

Rumah Dinas Jabatan (Rumjab) Bupati Kutim ketika disegel KPK-RI, Kamis (2/7) malam.

            Masyarakat dan wartawan yang ingin melihat lebih dekat aktifitas tim KPK, dilarang sehingga banyak warga yang hilir mudik di depan rumah yang dibangun sepuluh tahun silam ini, kecele. Namun, di kalangan wartawan menduga dengan pengalaman KPK kemungkinan uang juga barang berharga lainnya yang diduga ada kaitan dengan gratifikasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan  operasi di Kutim, menyatakan 7 oknum pejabat yakni Is- Bupati Kutim bersama  EUF – Ketua DPRD Kutim yang tiada lain istri Is, Mus – Kepala Bapenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim, AET – Kepala Dinas PU, kemudian AM dan DA – kontraktor, sebagai tersangka kasus gratifikasi terhadap pengadaan barang dan jasa Pemkab Kutim.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango menerangkan ke 7 tersangka mempunyai peran masing-masing sehingga tercipta kerjasama terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan AM dan DA. “Proyek yang dikerjakan bernilai miliaran rupiah dan tersebar di Kutim diantaranya pembangunan embung di Maloy, penyempurnaan lampu penerangan di Jalan APT Pranoto Sangatta, ruang tahanan Polres Kutim,” beber Nawawi.(Tim Suara Kutim.com)