Beranda hukum Kedua Kurir Sabu 14 Kg Ajukan Pledoi Pekan Depan, Berharap Keringan Hukuman

Kedua Kurir Sabu 14 Kg Ajukan Pledoi Pekan Depan, Berharap Keringan Hukuman

0
Suwardi dan Galeh saat memberikan keterangan di persidangan Selasa (20/12) tahun lalu.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/2-2017)

Sabu seberat 14 Kg yang diamankan jajaran Polres Kutim,Sabtu (2/7) tahun 2016 yang dibawa Su dan Gw.
Sabu seberat 14 Kg yang diamankan jajaran Polres Kutim,Sabtu (2/7) tahun 2016 yang dibawa Su dan Gw.
Gw dan Su, kurir sabu seberat 14 Kg asal Malaysia tak menyangka bakal dituntut seumur hidup, pasalnya mereka mengetahui pengedar dan pemakai barang haram yang satu sel dengan mereka, diganjar dengan hukuman antara 6 hingga 10 tahun.
“Kami akan meminta keringan hukuman, karena apa yang dituntut kepada kami terasa berat sekali,” ujar Gw.
Warga Tarakan ini merupakan utusan penjual,keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, Gw yang menjemput sabu berkualitas nomor 1 di dunia setelah itu membawa ke Berau hingga mengawalnya namun keburu tertangkap di Simpang Perdau Bengalon. “Gw yang menjemput di peraiaran di Bunyu, ia menggunakan speed boat menuju Berau,” terang sumber media ini.
Sementara, Su warga Sulsel yang sudah lama tinggal di Samarinda, mendapat perintah dari pembeli yang kini masuk DPO Polda Kaltim. Su mendapat orderan menjemput “barang” di Berau dengan upah Rp50 Juta dan diterima Rp25 Juta.
Terhadap tuntutan hukuman penjara seumiur hidup, Su berencana akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. “Intinya mau minta keringan, kami hanya diminta mengambil dan membawa barang itu ke Samarinda,” ujar warga Segiri Samarinda ini.
Seperti diwartakan, Gw dan Su dalam sidang lanjutan, Rabu (8/2) kemarin oleh tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta yang terdiri Amanda selaku Kasi Pidum, M Iqbal, M Mahdi, Jefri Hardi, dan M Herianto, dituntut hukuman seumur hidup.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri Tornado Edmawan sebagai ketua dengan anggota Nurachmat dan M Riduansyah, ditegaskan Su dan Gw terbukti dalam persidangan sebagai kurir sabu seberat 14,26 Kg.
Keduanya terbukti melanggara Pasal 114 Ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang mulai digelar pukul 14.30 Wita itu, tim JPU memaparkan peran Su dan Gw. “Keduanya mengetahui barang yang dibawa adalah Narkoba,” ungkap tim JPU.
Su dan Gw – dalam persidangan belum lama ini sempat tak mengaku jika barang yang dibawa mereka Narkoba jenis sabu, namun ketika didalami majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal dan Herisnyah, keduanya mengaku tahu barang yang dibawa dalam jerigen adalah sabu salah satu jenis Narkoba yang dilarang pemerintah.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Tornado Edmawan – Ketua PN Sangatta, keduanya mengakui membawa jerigen hitam berisikan sabu akan mendapat upah buat lebaran. “Cari uang yang mulia, buat lebaran,” kata Su yang dibenarkan Gw menjawab pertanyan majelis hakim saat menggelar sidang dengan agenda memeriksa terdakwa.(SK13)