SANGATTA, (10/5-2017)
Harapan Suwardi bisa menikmati penjara hanya dalam kurun waktu 18 tahun penjara, tampaknya diurungkan dulu. Tim JPU Kejaksaan Negeri Sangatta, setelah mempelajari amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim akhirnya menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. “Sesuai arahan Kajati Kaltim, JPU langsung mengajukan kasasi. Pengajuannya sudah dilakukan, Jumat (5/5) lalu,” ucap Kajari Kutim Mulyadi didampingi Kasi Pidum Amanda, Rabu (10/5).
Terkait pertimbangan hukum, Amanda menerangkan semuanya tertuang dalam memori kasasi yang nantinya diajukan. “Saat ini memori bandingnya, sedang dalam proses penyusunan,” lanjutnya.
Terpisah, Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona membenarkan Kejaksaan Sangatta sebagai JPU dalam kasus Suwradi, menyampaikan kasasi bahkan sudah diterima. “PN Sangatta melihat upaya yang dilakukan JPU hal wajar karena memang hak dari JPU,” terangnya.
Belum lama ini, PT Kaltim mengabulkan banding Suwardi – kurir sabu 14 Kg yang tertangkap di Simpang Perdau Bengalon, setahun lalu. Dalam putusan PT Kaltim, warga Samarinda dihukum 18 tahun penjara sementara majelis hakim PN Sangatta, untuk memberikan efek jera kepada yang lain, Suwardi diganjar dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 114 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan nartkotika.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Galeh Widigdo Alias Eddo bin Dwi Gunawan (18) warga Tarakan divonis pidana penjara seumur hidup dan menyatakan menerima. (SK11/SK12)