SANGATTA (20/4-2019)
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Mulyadi membenarkan telah menerima berkas kasus pembunuhan yang menimpa Eva Suprapti Ningsih alias Eva (37) dengan tersangka AT (28) warga Desa Juk Luay Muara Wahau yang tiada lain suami Eva.
Meski demikian, ia belum bisa memberikan keterangan detail apakah berkas yang diserahkan Polres Kutim sudah A1 atau belum. “Kini sedang diteliti, nanti jika sudah A1 tentu tersangka AT akan diserahkan bersama berkasnya untuk dibuat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sangatta,” terangnya belum lama ini.
Seperti diberitakan, warga Muara Wahau, Ahad (3/2) siang geger pasalnya di areal PT DIN DSN sebuah perkebunan kelapa sawit ditemukan jasad wanita yang hanya mengenakan celana jeans, baju kaos dan di tangan kanan terdapat tato serta gelang tasbih.
Sejumlah netizen yang melihat ciri-ciri wanita malang itu menyebut Eva Ningsih – warga Paser yang sudah berumahtangga dengan warga Muara Wahau.
Dari sejumlah keterangan yang dihimpun, jajaran Polsek Muara Wahau dipimpin AKP Sukirno berhasil menguak tabir pembunuhan Eva yakni AT – suaminya sendiri. Jasad wanita kelahiran Long Ikis Desa Sandelai Kecamatan Kuaru Paser dibunuh dengan cara dicekik, kemudian dibawa dalam kubangan air.
AT mengakui membunuh Eva ketika dalam perjalanan ke rumah teman di PT Swakarsa Sinar Sentosa, Selasa (29/1) pagi, HP Eva terus berdering namun tidak diangkat Eva. “Waktu saya minta diangkat, Eva malah nggak mau sehingga terjadi keributan karena Eva minta cerai,” terang AT.
Perang mulut dalam areal kebun kelapa sawit ini, membuat AT gelap mata dengan mendorong korban hingga terjatuh. Saat dalam keadaan terjatuh itu, AT langsung menindih tubuh Eva dan mencekik leher korban hingga terlihat wajah korban membiru.
Menyakini Eva telah meninggal dunia, AT menyeretnya ke anak sungai dengan tujuan agar tidak diketahui orang. Tragisnya, aksi penganiayaan yang berbuntut tewasnya Eva ini, disaksikan anak semata wayang mereka yang masih bocah.(SK11)