SANGATTA (18/12-2019)
DH – Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kutim, Rabu (18/12) sudah dipanggil Kejari Kutim terkait dengan perintah Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Penahanan, terang Kasi Kasi Pidum Kejari Kutim, Rivani SH dilakukan berdasarkan penetapan PN Sangatta. Penahanan dilakukan terhitung 17 Desember 2019 hingga 30 hari.
Kepada wartawan, Rivai menerangkan, DH sudah dipanggil, “Kami tunggu hari ini, kalau datang langsung kami tahan, karena memang masa penahanannya terhitung sejak Senin,” jelas Rivani.
Diakui Rivai, pada saat penyidikan DH tidak ditahan hingga proses di Kejari Kutim. Namun setelah berkasnya dilimpahkan ke PN Sangatta, Senin (17/12) pengadilan langsung mengeluarkan penetapan untuk ditahan. “PN mengeluarkan penetapan, karena memang wewenangnya sudah di pengadilan. Jadi dia akan ditahan selama 30 hari. Jadi nanti statusnya memang tahanan Pengadilan,” jelasnya.
Terkait dengan rencana penahanan dirinya, DH kepada wartawan melalui HP mengaku belum tahu. Namun ia mengaku telah mendapat surat panggilan dari Kejaksaan untuk menghadap. “Saya belum tau kalau akan ditahan. Tapi memang saya sudah dapat panggilan untuk segera menghadap. Kini, saya sedang dalam perjalanan, untuk menghadap ke Kejari,” kata DH.
Penahanan DH buntut dari pengancaman terhadap Wakil Ketua PN Sangatta, Yulanto P Utomo oleh tersangka DH pada (26/11) lalu. Kasus yang kini terdaftar di PN Sangatta dengan nomor perkara 289/Pid.B/2019/PN.Sgt tanggal 17 Desember 2019, ia dijerat dengan dakwaan pasal 335 KUHP, dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.(SK2/SK4)