Beranda kutim adv pemkab Kelapa Sawit Dominasi Luasan Perkebunan di Kutim – Sumarjana: Pemerintah Daerah Ambil...

Kelapa Sawit Dominasi Luasan Perkebunan di Kutim – Sumarjana: Pemerintah Daerah Ambil Langkah Strategis Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

0
Kepala Dinas Perkebunan Kutai Timur, Sumarjana

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Sektor pertanian khususnya sub sektor perkebunan telah diakui memiliki kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), urutan kedua setelah pertambangan batubara dan minerba. Selain itu, perkebunan juga sudah terbukti mampu memberikan peluang sebagai sumber mata pencaharian bagi masyarakat yang ada di Kutai Timur.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Timur, Sumarjana menyebutkan jika berbicara luas perkebunan di Kabupaten Kutai Timur, maka yang dilakukan dunia usaha melalui pekebun mandiri ataupun pekebun mitra yang menjadi plasma perusahaan, kemudian perkebunan karet, kakao dan lainnya, memiliki luasan sebesar 554.701 hektar.

“Tentunya angka ini menunjukkan betapa sangat luar biasa luasnya area perkebunan di Kutai Timur. Karena perkebunan ini sudah menjadi sektor basis atau sektor unggulan dari Kabupaten Kutai Timur, maka pembangunan ke depan harus mengacu pada pola pembangunan perkebunan yang berkelanjutan. Jadi sudah sebegitu jauh, maka keberlanjutan sub sektor perkebunan ini harus betul-betul kita jaga,” ucap Sumarjana saat ditemui di ruang kerjanya.

Perkebunan Sawit (Sumber gambar: infosawit.com)

Lanjutnya, jika melihat kondisi saat ini, kelapa sawit masih mendominasi luasan lahan di Kutai Timur. Tentunya dengan dibayangi isu-isu internasional terkait komoditas sawit, maka ada beberapa langkah strategis yang diambil pemerintah Kutim dalam pengelolaan sektor perkebunan sawit. Di antaranya, secara umum dengan melakukan pemantapan kawasan perkebunan secara bertahap, perkebunan yang ada di Kutim terutama perkebunan rakyat akan dilakukan pendataan secara parsial.

”Jadi tidak bisa lagi data berdasarkan angka, namun pendataan perkebunan sawit ini harus secara parsial, dipastikan lokasi perkebunannya ada di mana dan berapa luasan riilnya langsung di lapangan. Jika sudah melakukan cek lapangan, klo di daerah tersebut memang didominasi perkebunan maka akan kita tetapkan sebagai kawasan perkebunan melalui SK (Surat Keputusan, red) Bupati,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dirinya menambahkan untuk mengetahui secara persis sampai tingkat tapak, maka secara bertahap dilakukan pendaftaran STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) perkebunan yang dikhususkan untuk perkebunan rakyat dengan luasan di bawah 25 hektar.

”STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya, red) perkebunan ini adalah dokumen yang menjadi bukti legalitas dan keberlanjutan usaha perkebunan. Jadi STDB ini fungsinya untuk memudahkan para petani atau pekebun mengakses program bantuan dan pembiayaan dari pemerintah. Selain itu juga membantu proses perencanaan dan monitoring perkebunan yang dilakukan pemerintah. Hal ini secara bertahap sudah kita lakukan,” tutup Sumarjana.(Red-SK/Adv)