Beranda hukum Keluarga dan Korban Sepakat Berdamai, PT JPA Bersedia Memberikan Santunan Rp600 Juta

Keluarga dan Korban Sepakat Berdamai, PT JPA Bersedia Memberikan Santunan Rp600 Juta

0

Loading

SANGATTA (18/10-2018)
Gugatan korban dan keluarga korban tabrakan TB Jaya Pratama Abadi (JPA) dengan Kapal Motor (KM) Tarawani di perairan Tanjung Mangkaliat Sangdaram, akhir tahun 2017 lalu, berakhir dengan perdamaian.
Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona, Kamis (18/10) menerangkan kesepakatan damai terjadi Kamis (11/10) lalu dalam persidangan yang dipimpin Marjani Eldiarti dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Alfian wahyu Pratama.
Putusan perdamaian itu, uajr Andreas dilakukan setelah penggugat dan tergugat melakukan perundingan, Rabu (3/10) di PN Sangatta. “Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dimana kesepakatan itu tertuang dalam kesepakatan damai bersama yang diwakili kuasa hukum masing-masing,” terang Andreas.
Jubir PN Sangatta ini mengungkapkan dalam kesepakatan damai yang diperkua dalam putusan majelis hakim, disepakati PT Pelayaran Jaya Pratama Abadi yang diwakili Almaida Galung, Kukuh Tugiyono, Akram Zaini bersedia memberikan dana santunan kepada penggugat yang diwakili Firmansyah,” terangnya.
Dijelaskan, PT JPA bersedia memberikan santunan sebesar Rp80 juta kepada Zakaria Tata – kemudian terhadap Nor Aspiana (43), Sri Hartati (31) – istri Almarhum Rustam Effendi, Wiwin (26) – istri almarhum Razak, Andi Kasmawati (33) – istri Almarhum Sardi menerima santunan masing-masing sebesar Rp120 juta, selain itu Marten Lumintang dan Sukri – dua korban yang selamat lainnya mendapat santunan sebesar Rp20 juta. “Total dana yang wajib dibayarkan PT JPA sebesar Rp600 juta yang wajib segera disampaikan setelah adanya putusan PN Sangatta,” sebut Andreas seraya menambahkan pekara yang sedang digelar di PN Sangatta dinyatakan gugur atau tidak dilanjutkan persidangannya.
Seperti diwartakan, gara-gara tidak ada kejelasan akan hak yang diperoleh korban dan keluarga korban tabrakan Tug Boat (TB) Jaya Pratama Abadi (JPA) 2 dengan Kapal Nelayan Tarawani di Tanjung Makaliat Sandaran, menggugat PT Pelayaran Jaya Pratama Abadi serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Samarinda, masing – masing tergugat pertama dan kedua.
Dalam tuntutannya, Zakaria Tata menuntut PT JPA membayar kerugian materiil sebesar Rp 270 juta, kemudian kerugian immateril sebesar Rp 500 juta.Sementara Nor Aspiana, Sri Hartati, Wiwin dan Andi Kasmawati yang kehilangan suami mereka maing-masing mengugat berupa kerugian materiil Rp 10 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 1 milyar.
Selain itu, mereka meminta PN Sangatta menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang-barang milik PT JPA yakni Toug Boat (TB) BIAK 6, kemudian 1 unit tongkang bernama Jaya Pratama Abadi.(SK12)