PLTGB Kabo Hanay Jadi Arena Bajakan Oknum KTE |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Disewakannya sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan dana divestasi saham PT KPC, kini diselediki Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, kini kejaksaan mulai meminta keterangan-keterangan berbagai pihak untuk menemukan alur terjadinya disewakannya barangbukti di Terangong Jakarta.
Salah satu pihak yang dimintai keterangan yakni Edward Azran, sebagai Komisaris Utama PT Kutai Energi Baru (KMEB). “Benar, untuk mendalami terjadinya penyewaan tanah yang tiada lain termasuk dalam barang bukti kejaksaan, berbagai pihak dimintai keterangan guna mendapatkan alur cerita kenapa bisa terjadi,” kata Kajari Sangatta Tety Syam, Senin (13/10) siang.
Kepada wartawan, Kajari Tety menyebutkan tanah di Teranggong Jakarta yang kini telah berdiri sebuah SPBU, awalnya barang sitaan kejaksaan karena bagian dari harta yang dijaminkan BanK IFI atas pengembalian deposito PT KTE sebesar Rp72 M. “Tanah di Terangong itu masih terkait dengan kasus korupsi dengan terdakwa Anung,” timpal Kasi Pidsus Suwanda.
Mengenai keterangan Edward Azran, diakui belum didapatkan keterangan lebih dalam karena banyak data belum dimiliki Edward selain itu terperiksa juga banyak tidak mengetahui masalah dalam tubuh PT KTE yang kini berubah menjadi KMEB.
Di dalam kasus Anung, diungkapkan kejaksaan menyita beberapa lembar Bilyet Giro (BG) namun tidak bisa dicairkan karena Bank IFI keburi diliquidasi, selain itu sejumlah asset Bank IFI sendiri disita LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Untuk mempertanggungjawabkan dana PT KTE, pemegang saham Bank IFI memberikan jaminan berbagai aset termasuk tanah di Teragong oleh PT Total selama lima tahun, sejak tahun 2010 lalu. “PT Total menyewa lokasi itu dengan kontrak lima miliar setahun pada manajemen PT KTE,” ungkap Suwanda.
Menariknya, uang dari sewa lahan ini ternyata tidak jelas masuk ke mana karena sejumlah data yang didapat, uang diterima manajemen PT KTE. “Dana penyewaan lahan sama sekali tidak masuk ke kas daerah, demikian di kas PT KMEB. Bahkan, Komisiaris KMEB mengaku KMEB tak punya uang seperserpun,” kata Suwanda mengutip keterangan Edwar Azran.
Kajari tety dan Suwandi dengan tegas menyebutkan barang yang diberikan Bank IFI sebagai pengganti uang PT KTE yang gagal dikembalikan tergolong barang jaminan dan termasuk yang dista negara, namun oknum tertentu PT KTE dananya diduga diterima diam-diam. “Disewakan saja tanpa sepengetahuan Kejaksaan, selaku pihak yang melakukan penyitaan atau pihak yang akan melakukan eksekusi,” ungkap Kajari Tety.
Lalu siapakah yang menerima Rp25 M dari PT Total ini, Kajari memang tidak menyebutkan karena masih dalam penyelidikan. Namun, keterangan yang didapat Suara Kutim.com dalam sebuah dokumen yang didapat kejaksaan semua tertera jelas siapa yang menerima dan kemana uang itu ditransfer. “Kalau memang nanti ternyata pihak manajemen PT KTE telah menerima uang sewa lahan itu , maka masalahnya makin dekat ke masalah baru,” ungkap sumber harian ini seraya menegaskan kejaksaan pasti akan membuka siapa oknum yang memanfaatkan situasi status quo itu.(SK-02)