SuaraKutim.com; Sangatta — DPRD Kabupaten Kutai Timur, Rabu (8/6/2022) pagi menggelar Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III dengan agenda pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur sisa masa jabatan 2019-2024 di ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Dalam rapat paripurna tersebut, Abdi Firdaus secara resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD Kutim, menggantikan Almarhum Andi Mappasereng yang telah tutup usia belum lama ini.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni dengan didampingi Wakil Ketua II Arpan, juga dihadiri Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Yuriansyah, juga disaksikan para anggota DPRD Kutim, pejabat di lingkungan pemerintah Kutai Timur, serta keluarga Abdi Firdaus.
Dihadapan peserta dan tamu rapat paripurna, Ketua DPRD Kutim Joni yang juga politisi partai berlambang Ka’bah ini berpesan, dengan adanya kehadiran anggota DPRD Kutim yang baru agar dapat menambah kesolidan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat yang beragam, berat dan kian kompleks.
“Permasalahan masyarakat sangatlah berat dan kompleks, dibutuhkan kerjasama kita semua untuk kemajuan Kutai Timur,” tuturnya.
Tidak lupa, Joni turut mengucapkan selamat kepada Abdi Firdaus atas pengambilan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kutim.
“Semoga amanah dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagai wakil rakyat hingga akhirnya masa jabatan 2024 mendatang,” pungkas Joni.(Adv)