SuaraKutim.com, Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menegaskan bahwa isu sengketa wilayah Dusun Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Peluk Pandan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang (Pemkot Bontang) bukanlah karena tahun politik.
Joni membantah adanya spekulasi bahwa sengketa ini muncul sebagai alat politik untuk kepentingan pemilihan umum.
Saat diwawancara wartawan di kantor DPRD Kutai Timur, Ketua Joni dengan tegas menegaskan bahwa sengketa wilayah ini murni berakar pada perbedaan persepsi dan kepentingan antara kedua pihak. Isu ini telah ada sejak sebelum tahun politik dan tidak ada kaitannya dengan agenda politik saat ini.
“kalau saya lihat serius ini kalau kemarin -kemarin memang isu mau pemilihan Nah kalau ini sudah jelas, Pemkot Bontang resmi kontak Hamdan Zoelfa gugat tapal batas,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kutai Timur juga menambahkan bahwa sebagai pemimpin daerah, mereka bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang objektif dan transparan, tanpa memperhitungkan kepentingan politik tertentu.
“Yang jelas kami dari DPRD tetap mempertahankan batas wilayah yang sudah disepakati bersama yang dikuatkan dengan permendagri nomor 25 tahun 2005, saya pimpinan sama Bupati sudah bertanda tangan menolak tidak akan kami kasihkan kalau aturan ini belum berubah,” imbuhnya.
Kedua pihak, Pemkab Kutai Timur dan Pemkot Bontang, masih terus berupaya mencapai kesepakatan atas masalah ini. Joni menyatakan komitmen DPRD Kutai Timur dalam memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa ini berjalan dengan adil dan berlandaskan hukum.(Red/SK-05/Adv)