Bupati Isran Noor saat meninjau salah satu proyek di Sangatta |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Masalah belum selesainya proyek multi years serta adanya lahan masyarakat yang belum diselesaikan, menjadi perhatian Komisi Tiga DPRD Kutim. Agar persoalan krusial itu segera tuntas di tahun 2015, Ketua Komisi Tiga, David Rante berencana akan melakukan hearing dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Tata Ruang (DTR).
Politisi Partai Gerindra ini ada beberapa proyek yang terkendala seperti proyek jalur ring road APT Pranoto – Soekarno-Hatta. Menurut David, tarik ulur tanggung jawab penyelesaian proyek ini dianggap cukup merugikan masyarakat karena pembanguna yang seyogyanya sudah bisa dinikmati masyarakat akhirnya terancam tidak dapat diselesaikan bahkan mangkrak.
Walaupun tidak dapat memastikan kapan waktu pemanggilan kedua dinas pemangku tanggung jawab ini, David mengakui pertemuan dilakukan seiring pembahasan anggaran APBD 2015 nanti agar terjadi singkronisasi antara DPRD dan SKPD yang teknis.
Keterangan yang diperoleh Suara Kutim.com, banyak proyek besar di Kutim yang terkendala akibat lemahnya koordinasi antar SKPD. “Jika koordinasi baik dan tidak ego sektoral, tentu tidak ada masalah dalam proses pembangunan namun kenyataannya lain,” ujar sebuah sumber.
Kepala Dinas TR Ardiasnyah mengakui banyak lokasi proyek belum diselesaikan pembayaran tanah masyarakat, sementara proyek sudah dikerjakan. “Dinas TR sebetulnya membutuhkan dana besar untuk pembebasan lahan masyarakat yang terkena proyek, namun terkendala alokasi anggaran yang minim,” aku Ardiasnyah Sulaiman.
Masalah proyek yang ditahan warga masyarakat karena belum tuntasnya pembayaran lahan, belum lama ini ditinjau Bupati Isran Noor serta Wabup Ardiasnyah serta pejabat lainnya.
Dalam kunjungan, Isran menaruh harapan persoalan lahan masyarakat segera dituntaskan sehingga tidak menjadi kendala terhadap kemajuan proyek. “Lakukan koordinasi yang baik serta membuka dialog dengan pemilik lahan, sehingga progres proyek tetap dalam jadwal yang diharapkan,” pesan Isran Noor.(SK-02/SK-03)