SANGATTA,Suara Kutim.com (17/9)
Empat oknum PNS di lingkungan Pemkab Kutai Timur dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan dan penurunan pangkat. Oknum PNS yang dijatuhi hukuman berat itu, ujara Bupati Ardiansyah Sulaiman setelah ia mendapat laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Kepada wartawan, ia menyebutkan oknum PNS yang diberhentikan sebanyak 3 orang dan mengalami penurunan pangkat 1 orang. Menurutnya, sanksi dijatuhkan dengan masalah beragam terutama mereka yang terjerat kasus pidana dan sudah ada putusan tetap dan peradilan. “Penjatuhan sanksi dilakukan dengan berabgai pertimbangan, tapi memang harus diambil karena aturan kepegawain sudah menetapkan demikian,” kata Ardiansyah seusai membukan Diklat Penyusunan Anjab, Kamis (17/9) siang.
Terpisah, Masnariah – Sekretaris BKD Kutim menerangkan penetapan pemecatan diberikan kepada ketiga PNS karena yang terjerat kasus hukum dan sudah inkrah dari pengadilan. 2 orang PNS diketahui terjerat dalam kasus korupsi sedangkan satu lagi karena kasus kriminal lainnya. Sementara bagi PNS yang mendapatkan sanksi penurunan pangkat karena indisipliner atau tidak pernah masuk kerja. Tentunya pemberian sanksi ini setelah ada rapat dari tim disiplin dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang aturan pemberhentian PNS. “Yang tidak masuk lama, bisa juga diberhentikan karena dalam UU ASN jika ada PNS yang tidak masuk kerja 53 hari dalams setahun, bisa dihentikan gajinya atau diberhentikan,” tandas Masnariah seraya menyebutkan SK Pemberhentian dan Penurunan Pangkat sudah diterbitkan bahkan disampaikan.
Ditanya nama-nama oknum yang diberhentikan, baik bupati maupun Masnariah sama-sama tidak menyebutkan namun keduanya minta sikap tegas Pemkab Kutim ini menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya.(SK-03/SK-11)