Beranda hukum KPU Kutim Bagi 4 Zona Kampanye Paslon Pilgub Kaltim

KPU Kutim Bagi 4 Zona Kampanye Paslon Pilgub Kaltim

0
Rakor penetepan zoan kampanye Pilgub Kaltim yang digelar KPU Kutim, Kamis (22/2).

Loading

SANGATTA (22/2-2018)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim mulai membagi jadwal dan zona kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wagup Kaltim. Dalam rapat yang dihadiri perwakilan tim pemenangan Paslon Gubernur Kaltim, untuk Kutim ditetapkan 4 zona.
Ketua KPU Fahmi Idris, Kamis (22/2) seusai Rakor Jadwal Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2018 yang diikuti Ketua Panwaslu Andi Yusri, Kodim, Polres, Satpol PP, Kesbangpol kemudian semua perwakilan Paslon, menerangkan kampanye Pilgub berakhir Sabtu (23/6). “Selama kampanye akan dibagi merata dan adil, namun terbagi dalam empat zona,” terang Fahmi.
Satu hal yang terpenting, ujar Fahmi selama kampanye semua jurkam dan yang terlibat tidak boleh memasukan hal-hal terkait SARA termasuk menyerang secara personal orang atau lembaga. Ia mengungkapkan, setiap paslon h diberikan 2 kali rapat umum sedangkan kampanye dialogis bisa dilaksanakan selama kampanye.
Bersama Sayuti Iberahim, dijelaskan wilayah kampanye Pilgub Kaltim untuk zona 1 meliputi Sangata Utara, Sangata Selatan, Teluk Pandan dan Bengalon. Kemudian Zona II terdiri Rantau Pulung, Muara Wahau, Kongbeng, dan Telen. Sedangkan Zona III meliputi Batu Ampar, Muara Bengkal, Muaracalong, Longmesangat, serta Busang dan Zona V terdiri Kaliorang, Kaubun, Sangkulirang, Karangan dan Sandaran “Setiap zona diberikan waktu untuk melakukan kampanye selama tiga hari, sedangkan alat peraga kampanye maksimal 150,” terang Sayuti Ibrahim seraya menerangkan KPU telah menetapkan titik-titik pemasangan Algaka.
Baik Fahmi maupun Sayuti sama-sama mengingatkan tim pemenangan untuk mempersiapkan surat-surat terkait kampanye untuk dilaporkan ke Polres Kutim, tiga hari sebelim kampanye. Selain itu, jika melibatkan pejabat publik wajib melengkapi ketentuan yang berlaku yakni tidak menggunakan fasilitas negara, ada surat cuti .(SK12)