
SANGATTA (11/11-2020)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan angka partisipasi masyarakat (parmas) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupate Kutai Timur Tahun 2020 ini, minimal berada di atas angka 75 persen. Nilai persentase ini merupakan tolak ukur angka partisipasi masyarakat pada pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 lalu. Demikian diungkapkan Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamilatul Farida kepada awak media usai menggelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020, Selasa (10/10/2020) kemarin.

“Sejumlah kegiatan sosialisasi sudah kami (KPU Kutim, red) lakukan sepanjang tahapan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020 ini. Namun mendekati hari pelaksanaan pencoblosan yang lebih kurang 28 hari lagi, karenanya kami merasa perlu kembali melakukan sosialisasi terkait bagaimana mengajak masyarakat agar mau memberikan hak suaranya saat hari pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara, red) warga terdaftar sebagai pemilih,” ujar Ulfa kepada media, Selasa (10/10) kemarin.
Lanjut Ulfa, dirinya mengakui jika sosialisasi merupakan salah satu cara ajakan atau mengingatkan kepada masyarakat untuk mau menyalurkan hak pilihnya. Namun dirinya juga menampik jika dengan secara masif melaksanakan sosialisasi akan menaikkan angka partisipasi masyarakat. Sebab hak pilih merupakan hak masing-masing warga, apakah ingin diberikan ataukah tidak. Akan tetapi dirinya tetap berharap agar masyarakat Kutim tetap memberikan hak pilihnya pada Pilkada Kutim di Desember mendatang, bagaimanapun kondisinya. Terutama bagi masyarakat Kutim yang berstatus karyawan perusahaan tambang yang memiliki regulasi atau aturan sendiri dalam aktivitas jam kerjanya.
“Memang sosialisasi menjadi salah satu cara untuk mengajak masyarakat. Namun bukan berarti semakin masif (sosialisasi, red) maka semakin naik pula angka partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya. Namanya juga hak pilih, ya benar-benar merupakan hak masyarakat untuk menyalurkannya. Tentunya harapan kami masyarakat tetap menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutim tahun ini, bagaimanapun kondisinya. Terutama bagi para pekerja atau karyawan perusahaan tambang batubara yang memang memiliki regulasi dan aturan sendiri dalam aktivitas jam kerjanya,” tegasnya.
Ditambahkan Ulfa, terkait angka partisipasi masyarakat pada pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020, dirinya berharap jika persentase keikutsertaan atau partisipasi masyarakat Kutim minimal bisa menyamai angka partisipasi masyarakat pada gelaran Pileg 2019 lalu di Kutim, yang nilainya di atas 75 persen. Sementara untuk angka partisipasi masyarakat khususnya pemilih pemula, yakni usia 17 tahun, dirinya berharap angkanya bisa mencapai 100 persen.
“Kami berharap, untuk pemilih pemula persentase keikutsertaannya bisa mencapai seratus persen. Namun secara keseluruhan, angka persentase partisipasi masyarakat pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020 ini bisa sama nilainya pada saat pelaksanaan Pileg (Pemilihan Legislatif, red) Tahun 2019 kemarin di Kutim, yakni di atas angka 75 persen.(Admin)