SANGATTTA,Suara Kutim.com (9/6)
Panitia Seleksi (Pansel) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) berencana menambah waktu pendaftaran jika yang mendaftar tidak memenuhi quota. Panitia administrasi yang berada di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) baru menerima 2 calon peserta. “Memang ada yang baru mengambil formulir, sementara peserta dari luar Kutim belum ada kabar,” terang Sekretaris BKD Masnariah.
Seusai menerima berkas pendaftaran Irawansyah, Kamis (9/6) siang tadi, Masnariah menyebutkan tim seleksi menetapkan batas waktu pendaftaran hingga Selasa (14/6) 14 Juni mendatang. “Jika hingga batas waktu yang ditentukan tersebut belum juga terpenuhi kuota pendaftar calon Sekda, maka kemungkinan waktu pendaftara akan ditambah seminggu lagi,” terangnya.
Kepada Suara Kutim.com ia menyebutkan sesuai keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang merujuk Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ditegaskan dalam pendaftaran calon pejabat pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintahan termasuk posisi Sekda kutim tersebut harus diikuti 5 orang pendaftar calon sekda atau minimal 4 orang. “Nantinya seluruh peserta akan mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan tim seleksi dan terpilih tiga orang terbaik hasil uji seleksi. Ketiga nama ini kemudian akan diserahkan kepada presiden untuk kemudian satu nama dipilih dan diangkat oleh presiden sebagai Sekda dan dilantik kepala daerah,” beber Masnariah.
Kalau memang tidak terpenuhi, tanya Suara Kutim.com, Masnariah yang saat memberi keterangan didamping Kabid Mutasi – Yusuf menyebutkan kemungkinan besar bupati langsung menyurati sejumlah pejabat esselon dua yang ada dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar. “Saat ini baru 2 pejabat Kutim yang sudah menyerahkan kelengkapan berkas pencalonan Sekda Kutim yakni Mugeni dan Irawansyah. Sementara beberapa pejabat lainnya sudah mengambil formulir pendaftaran diantaranya Syafruddin, Rupiansyah dan Edward Azran serta Zainuddin kepala BPBD sementara itu Plt Sekda Kutim saat ini Yulianti belum mengambil formulir pendaftaran,” terangnya seraya membenarkan salah satu syarat calon pejabat pernah menduduki jabatan eselon dua minimal dua kali dalam tempat berbeda serta pangkat terendah empat c.(SK3)