SANGATTA,Suara Kutim.com (14/10)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta telah merampungkan surat dakwaan kepada Su alias Suw bin Nip dan GW alias Ed bin GW – kurir sabu seberat 14 kg lebih. Bahkan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Kajari Sangatta Tety Syam menerangkan, berkas kedua terdakwa terpisah karena perannya masing-masing. Kepada Suara Kutim.com, disebutkan tersangka Su melanggar pasal Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
Sementara terhadap GW, yang merupakan penghubung pemilik sabu dengan terdakwa Su. Dari pemeriksaan awal, GW yang membawa sabu yang disimpan dalam jerigen dari Bunyu ke Bulumngan kemudian dibawa ke Samarinda bersama Su. “GW diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” terang Kajari Tety Syam seraya menambahkan telah menyiapkan JPU.
Seperti diwartakan, Su dan GW, tertangkap tangan sedang membawa sabu seberat 14 Kg oleh jajaran Polres Kutim, awal bulan Juli lalu. Keduanya, ditangkap saat dilakukan pemeriksaan di Simpang Perdau Bengalon. Namun, ketika isi jerigen diperiksa tiba-tiba Su yang tercatat warga Samarinda langsung melarikan mobilnya,kemudian ditinggalkan sekitar pembuangan sampah akhir. Saat berjalan menuju Sangatta, Su yang mendapat upah Rp50 Juta dan Rp25 Juta sudah diterima itu, melihat sebuah mobil sedang menuju Sangatta. Namun, apes ternyata mobil yang distop Su dan GW berisikan anggota Polres Kutim yang sedang memburu mereka karena kabur meninggalkan barang mencurigakan di Simpang Perdau.
Penangkapan sabu terbesar di Kaltim ini mengkagetkan banyak pihak, bahkan Kapolres Kutim AKBP Rino Eko mengaku tidak menduga jajarannya selain memburu tersangka perampokan juga menemukan pengedar sabu terbesar di Kaltim.(SK2/SK3/SK13)