SANGATTA (15/6-2017)
HD alias Iyan (23) dan KR alias Acok (22) – warga Rt 05 Desa Sajau Hilir Bulungan Kaltara, sejak Senin (12/6) mendekam di hotel Polres Kutim yang hanya beralasan tikar sederhana. Kedua dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kutim, membawa sabu sebanyak 3 poket sedang atau 50 gram.
Sabu yang di bawa dari Tarakan ini akan diantar ke seorang bandar di Muara Wahau. Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasatreskrim Iptu Abdul Rauf, Kamis (15/6) menerangkan, HD dan KR dibekuk di Penginapan Pantun Indah Jalan Poros Muara Wahau. “Pengintaian terhadap kedua tersangka adanya informasi Kota Tarakan dan sekitarnya kebanjiran sabu asal luar negeri, itu terbukti ketika TNI-AL melakukan operasi dan menemukan puluhan kilogram sabu. Banyaknya sabu masuk Tarakan, langsung diantisipasi Polres Kutim,” terang kapolres.
Sementara Rauf menyebutkan pemeriksaan awal menyebutkan kedua tersangka mengaku sebagai kurir untuk mengantar sabu ke Muara Wahau. “Keduanya menyewa kendaraan dari Bulungan, sebelumnya dari Tarakan menggunakan speed boat. Keduanya mendapat upah Rp 10 juta, namun ketika didalami apakah ada kaitannya dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya ternyata tidak ada,” beber Rauf menjawab pertanyaan wartawan.
Lebih jauh, Abdul Rauf menegaska, HD dan KR akan dijerat sebagai kurir yang bisa dihukum mati seperti amanat UU Narkotika. “Keduanya merupakanm wajah baru,” aku Abdul Rauf seraya menambahkan keduanya kini harus berlebaran di penjara.(SK12)