Beranda hukum Kutim Ingin Tapal Batas Dengan Berau Segera Dijelas

Kutim Ingin Tapal Batas Dengan Berau Segera Dijelas

0

Loading

SANGATTA (29/8-2018)
Meski sudah berproses sejak awal tahun 2017 lalu, namun hingga kini Pemkab Kutai Timur (Kutim) tidak kunjung juga bisa menyelesaikan penetapan tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur dengan Kabupaten Berau.

Peta Kutai Timur yang berbatasan dengan Kabupaten Berau, serta wilayah yang disengketakan berada dalam lingkaran hitam (Kecamatan Karangan).
Sejumlah kendala, kata Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Alexander Siswanto menjadi penyebab belum bisa terselesaikannya proses penetapan tapal batas antar kedua kabupaten tersebut, diantaranya terhambat akibat proses birokrasi di provinsi Kaltim dan tarik menarik kepentingan yang terjadi diantara kedua kabupaten.
Disebutkan, beberapa Kabupaten dan Kota yang berbatasan langsung dengan Kutim, seperti Bontang, Kutai Kartanegara dan Malinau, telah menyelesaikan penetapan dan pengesahan tapal batasnya dengan Kutim. Kini yang tersisa hanya antara Kutim dengan Berau yang sudah berproses sejak tahun lalu dan hingga kini tetap belum terselesaikan.
Ia menyebutkan, sejumlah kendala menjadi penyebab hingga kini belum terselesaikannya penetapan tapal batas antara Kutim dengan Berau karena belum adanya kejelasan waktu lanjutan mediasi antara kedua kabupaten yang dilakukan oleh Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim.
Selain itu, terjadi mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim yang menyebabkan proses mediasi harus dimulai kembali dari awal. Padahal jauh sebelumnya, Pemkab Kutim sudah berkali-kali berharap Pemprov Kaltim mempercepat proses mediasi penyelesaian tapal batas kedua kabupaten. Beberapa wilayah antara Kutim dengan Berau yang belum terselesaikan, yakni di kawasan Berau Pesisir yang berbatasan dengan Kecamatan Karangan hingga Sandaran, dengan luasan wilayah sekitar 500 kilometer persegi.
Menurutnya, jika kedua kabupaten dan provinsi Kaltim berpegang pada kaidah dan aturan yang ada, maka sebenarnya penetapan tapal batas antara Kutim dengan Berau tersebut bisa dengan mudah diselesaikan seperti mengacu pada garis bentang batas alam diantara kedua kabupaten, atau menyepakati batas wilayah yang ada.
Kutim, tandasnya, selalu siap dengan hasil kajian ilmiah yang sudah dilakukan. Sementara pihak Berau tidak menyuguhkan kajian ilmiahnya. Namun permasalahan yang saat ini timbul adalah ketika ada investor yang akan menanamkan modalnya di wilayah yang saat ini masih disengketakan, maka terjadi tarik menarik kepentingan dan perebutan diantara kedua kabupaten. Sebab, tentu saja dengan adanya investasi yang masuk maka akan sangat berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten yang menguasai wilayah tersebut.(ADV-KOMINFO)