SANGATTA (5/8-2017)
Dinas Kesehatan Kutim, tahun 2017 kembali menerima kucuran dana bagi hasil dari cukai rokok dari bpemerintah pusat, sebesar Rp12 M.
Kepala Dinas Kesehatan, , Bahrani Hasanal menjelaskan pada tahun 2016 lalu Kutim mendapatkan pembagian dana cukai rokok sebesar Rp 4,5 miliar. Disebutkan, penmggunanan dana cukai rokok sudah ada peruntukannya dari Kementrian Kesehatan. “Dengan kucuran Rp 12 miliar, tahun ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan rancanagan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi sebuah Perda. Kajian akademis dan studi banding sudah dilakukan bersama anggota Pansus (Panitia Khusus) Raperda KTR DPRD Kutim,” aku Bahrani.
Selain fokus menyelesaikan pembentukan Perda KTR, dana bagi hasil cukai rokok nantinya digunakan dalam kegiatan promotif dan pelayanan kesehatan terutama dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular seperti diabetes atau kencing manis, hipertensi dan penyakit paru akut akibat asap rokok, termasuk sosialisasi bahaya rokok dan asap rokok tersebut.
Lebih jauh dikatakan Bahrani, hingga Juli 2017 alokasi dana cukai rokok tersebut telah terserap 30 persen, dan diharapkan tahun depan Kutim kembali mendapatkan jatah dana cukai rokok namun dengan persentasi hingga 100 persen atau Rp24 M. “Masih banyak dana yang diperlukan,” kata Bahrani.(SK2/SK13)