SANGATTA (5/8-2017)
Pemkab Kutai Timur (Kutim) batal memanggil Kepala Desa (Kades) yang dianggap bermasalah dalam pertanggungjawaban keuangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2016. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) , Suwandi menyebutkan karena penyelesaian pelaporan pertanggungjawaban dana desa yang dilakukan setiap Kades langsung mendapat bimbingan camat beserta aparat kecamatan.
“Campur tangan dari camat, maka Wabup batal melakukan pemanggilan kepada kesepuluh Kades tersebut,” terang Suwandi, belum lama ini.
Terkait jumlah dana desa yang dilaporkan, Suwandi mengakui bervariasi namun antara Rp500 juta hingga Rp600 juta bahkan lebih. Dijelaskan, mekanisme pencairan dana desa oleh pemerintah pusat akan dikucurkan kembali jika dana yang diterima bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan penyesaian laporan penggunaan dana desa dan bukti fisik, oleh 10 desa “bermasalah” ditargetkan sebelum akhir bulan Agustus 2017 sehingga pemerintah bisa kembali mengucurkan dana desa tahun 2017.
Mantan Kabag Sosial Setkab Kutim ini, mengungkapkan penyelesaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa kerap menjadi masalah setiap akan dicairkanya kembali dana desa oleh pemerintah pusat. “Sebenarnya permasalahan krusial karena belum mumpuninya sumber daya masyarakat yang mengelola, sehingga banyak belum mengerti dan tidak mampu dalam mengolah laporan keuangan,” terangnya seraya menambahkan di Kutim ada 138 desa yang menerima dana desa tahun 2016 lalu.(SK3)