Beranda kriminal Lagi, TK2D Kutim Ditangkap Nyabu

Lagi, TK2D Kutim Ditangkap Nyabu

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
     Seorang oknum Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) bernama YBS (37) yang akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari formasi K2, sejak Jumat (18/4) meringkuk ditahan Polres Kutim karena duga menggunakan SS.
    Penangkapan YBS dilakukan jajaran Polres Kutim setelah melakukan pengintaian selaam 7 hari.  Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Jan Manto Hasiholan SH,  membenarkan adanya penangkapan YBS yang tiada lain pegawai Pemkab Kutim. “Tersangka  YBS ditangkap Jumat pekan lalu,” terang kapolres.
Kapolres menyebutkan dari serangkaian penangkapan beberapa tersangka SS selama ini selalu diungkapkan nama YBS. Semenjak nama  pegawai Bagian Humas  Setkab Kutim ini selalu disebur-sebut,   jajaran Polres Kutim mulai menjadikan YBS sebagai TO.  “Tujuh  hari  diintai   setelah yakin langsung ditangkap karena saat itu diyakini YBS sedang menikmati SS,” terang Kasat Iptu  Jan Manto, Senin (21/1) siang.
Jan   memastikan tersangka  YBS memiliki  sabu-sabu  karena pada Rabu (16/4) atau  dua hari sebelumnya  ke Samarinda, kemudian balik lagi ke Sanggata.
 “Informasinya  ke Samarinda untuk beli SS, dugaan itu benar karenanya saat Jumat digebrek sedang menikmati SS selain itu ditemukan barang bukti berupa bong, pipet kaca, korek gas modifikasi setelah itu ketika dites urinnya positif,” beber Jan seraya menyebutkan YBS dijerat dsengan  pasal 112 dan pasal 117 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana tersangka dapat dihukum dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta. (SK-02)