SANGATTA,Suara Kutim.com
Seorang oknum Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) bernama YBS (37) yang akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari formasi K2, sejak Jumat (18/4) meringkuk ditahan Polres Kutim karena duga menggunakan SS.
Penangkapan YBS dilakukan jajaran Polres Kutim setelah melakukan pengintaian selaam 7 hari. Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Jan Manto Hasiholan SH, membenarkan adanya penangkapan YBS yang tiada lain pegawai Pemkab Kutim. “Tersangka YBS ditangkap Jumat pekan lalu,” terang kapolres.
Kapolres menyebutkan dari serangkaian penangkapan beberapa tersangka SS selama ini selalu diungkapkan nama YBS. Semenjak nama pegawai Bagian Humas Setkab Kutim ini selalu disebur-sebut, jajaran Polres Kutim mulai menjadikan YBS sebagai TO. “Tujuh hari diintai setelah yakin langsung ditangkap karena saat itu diyakini YBS sedang menikmati SS,” terang Kasat Iptu Jan Manto, Senin (21/1) siang.
Jan memastikan tersangka YBS memiliki sabu-sabu karena pada Rabu (16/4) atau dua hari sebelumnya ke Samarinda, kemudian balik lagi ke Sanggata.
“Informasinya ke Samarinda untuk beli SS, dugaan itu benar karenanya saat Jumat digebrek sedang menikmati SS selain itu ditemukan barang bukti berupa bong, pipet kaca, korek gas modifikasi setelah itu ketika dites urinnya positif,” beber Jan seraya menyebutkan YBS dijerat dsengan pasal 112 dan pasal 117 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana tersangka dapat dihukum dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta. (SK-02)
“Informasinya ke Samarinda untuk beli SS, dugaan itu benar karenanya saat Jumat digebrek sedang menikmati SS selain itu ditemukan barang bukti berupa bong, pipet kaca, korek gas modifikasi setelah itu ketika dites urinnya positif,” beber Jan seraya menyebutkan YBS dijerat dsengan pasal 112 dan pasal 117 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana tersangka dapat dihukum dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta. (SK-02)