SANGATTA (15/4-2018)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyediakan anggaran bantuan hukum bagi warga miskin yang terjerat hukum. Bantuan hukum diberikan, bagi warga yang memiliki keterangan miskin (SKTM) dari lurah atau kades.
Zainut Taqwim – saat mendampingi Kanwil Kemenkuham Kaltim Agus Hariyono ketika berkunjung ke Sangatta, menerangkan bantuan hukum diberikan gratis sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2011.
Menurutnya, selama ini ada pengacara prodeo yakni pengacara yang ditunjuk pengadilan mendampingi masyarakat tidak mampu untuk mendampingi menghadampi perkara di pengadilan. Tapi, yang dibebaskan dalam penunjukan penasehat hukum ini hanya pembebasan biaya perkara.
“Amanat UU Nomor 16 tahun 2011, Kemenkumham membiayai atau membayar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi untuk mendampingi warga miskin ini di setiap jenjang perkara. Mulai penyidikan, sampai berkekuatan hukum tetap, dengan total anggaran Rp8 juta per perkara,” jelasnya.
Disebutkna, saat ini di Kaltim ada 13 LBH, yang sebagian besar berada di Samarinda sedangkan di Kutim belum ada. Ia menambahkan, tidak semua kantor pengacara saat ini beracara di pengadilan, sesuai kesepakatan hanya LBH yang lulus akreditasi yang akan dibayar jika mendampingi warga miskin.
“Prosedurnya, warga mengajukan permintaan pendampingan resmi ke BLH yang telah terakreditasi di Kemenkuham. Setelah proses hukum, LBH ini meminta klaim ke kemenkuham. Untuk jenjang penyidikan disediakan dana Rp 2 juta, masuk Pengadilan Rp3 juta, dan banding Rp1 juta, dan berkekuatan hukum tetap Rp3 juta. Jadi dana ini tidak diberikan pada warga, tapi yang dibayar adalah LBH yang telah melaksanakan pendampingan warga,” jelasnya.
Terkait dengan keinginan Pemkab Kutim juga akan membuat perda bantuan hukum pada warga miskin, Zainut mengatakan bisa saja, namun tentu itu akan ada beban biaya lagi di APBD. Sedangkan yang sudah ada saat ini, ada di Kemenkumham, yang mungkin nantinya juga akan sama dengan yang akan diperdakan di Kutim. “Bantuan ini yang kami sosialisasikan di Kutim, agar dimanfaatkan,” jelasnya.(SK3)