Beranda hukum LHKPN : Kasmidi Terkaya Dengan Kekayaan Rp37 M, Ismunandar Paling Sedikit

LHKPN : Kasmidi Terkaya Dengan Kekayaan Rp37 M, Ismunandar Paling Sedikit

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (30/11)
Dari enam calon kepala daerah Kutai Timur (Kutim) ternyata Kasmidi merupakan pasangan paling kaya, sementara pasangannya Ismunandar – mantan Sekda Kutim yang maju sebagai bupati tercatat paling sedikit kekayaanya.
KPU Kutim mewakili Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Kasmidi Bulang yang terakhir tercatat anggota DPRD Kutim nilai kekayaannya per 28 Juli 2015 lalu mencapai Rp37 M yang terdiri harta tidak bergerak senilai Rp34, 3 miliar, alat tranportasi Rp 870 juta, peternakan Rp 720 juta, harta bergerak lainnya Rp 182,9 juta, tabungan Rp 991 juta.
Sementara Ismunandar sebagai Calon Bupati (Cabup) punya kekayaan Rp304 juta, dimana kekayaan Ismunandar per 24 Juli 2015 berupa harta tidak bergerak Rp215 juta, alat tranportasi Rp 50 juta dan tabungan Rp 39 Juta.
Sedangkan Ardiansyah Suleman yang kini Bupati Kutim per 15 Juni 2015 lalu mempunyai kekayaan Rp1,07 M terdiri harta tidak bergerak Rp 810 juta, alat transportasi Rp133 juta, harta peternakan Rp13 juta, harta bergerak lain Rp18,5 juta, tabungan Rp102 juta.
KPU Kutim melalui Sayuti Ibrahim dan Andi Arafah dalam keterangan persnya menyebutkan kekayaan Alfian Aswad per 31 Juli 2015 sebesar Rp 2,8 M yang terdiri harta tidak bergerak Rp 2,34 miliar, alat transportasi Rp 419 juta, harta bergerak lainnya Rp29 juta, tabungan Rp 35 juta.
Sedangkan kekayaan Bupati Noor Baiti per 27 Juli 2015 berjumlah Rp2,1 M terdiri harta tidak bergerak Rp1,125 miliar, alat transportasi Rp180 juta, harta bergerak lain Rp200 juta, tabungan Rp600 juta, total Rp2,1 miliar lebih.Sementara Ordiansyah Tarlan per 20 Juli 2015 tercatat harta tidak bergerak nol, alat transportasi Rp196 juta, harta bergerak lainnya Rp400 juta, tabungan Rp277 juta sehingga berjumlah total Rp873 juta.
“Pengumuman harta kekayaan masing-masing calon merupakan amanat UU Pilkada selain itu juga sesuai dengan UU KPK,” terang Sayuti Ibrahim.(SK-02/SK-03/SK-13)