Beranda hukum Limbah Penanganan Virus Corona Dimusnahkan Khusus

Limbah Penanganan Virus Corona Dimusnahkan Khusus

0
Proses pembakaran limbah dari penanganan pasien Virus Corona di sejumlah RS se Kaltim.(Foto ist)

Loading

SAMARINDA (19/4-2020)

Limbah dari penangangan  Pasien Virus Corona,  dikategorikan sebagai  limbah berbahaya karena berpotensi mengandung mikroogranisme khususnya virus SARS-CoV-2 yang  mudah menular. Plt Kadis Kesehatan Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menerangkan pengelolaan air limbah dan limbah padat medis serta non medis  berdasarkan   Pedoman Pengelolaan Limbah di Puskesmas, Rumah Sakit dan Rumah Sakit Rujukan dan Rumah Sakit Darurat Yang Menangani Pasien COVID-19 yang diterbitkan Direktur Jenderal Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Sebelum dikirium disemprot dengan disinfektan

Dijelaskan, pengelolaan air limbah yang berasal dari cairan mulut  hidung atau air kumur, air cucian alat kerja, air cucian makan dan minum pasien dan  cucian linen dengan cara dimasukkan kedalam lubang air limbah yang tersedia dan dialirkan menuju fasilitas pengelolaan air limbah Rumah Sakit untuk dilakukan pengolahan dan pemantauan kualitas air limbah hasil pengolahan yang meliputi Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), minyak dan lemak, amoniak dan total coliform serta debit yang dilakukan sekurang kurangnya 1 minggu sekali.

Kepada Suara Kutim.com, ia menerangkan, selama Bulan Maret 2020,  limbah dari  penanganan pasien limbah Covid-19 di semua RS rujukan mencapai 2.493,5 Kg yakni  2.280 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dengan insinerator dan 213.5 kg diserahkan ke pihak ketiga.

“Pada bulan April, hingga tanggal 10 April, dari 10 Rumah Sakit Rujukan, baru 9 Rumah Sakit yang melaporkan limbah medisnya dengan total berat kesemuanya 2.404,4 kg, dimana sebanyak 2.233,4 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dan 171 kg diserahkan ke pihak ketiga,” terang Andi Muhammad Ishak seraya menambahkan semua pemusnahan sesuai standar yang ada dimana petugas harus memakai APD lengkap.(SK8)