SANGATTA,Suara Kutim.com (9/1-2017)
Jika hingga 31 Januari 2017, Pemerntah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tidak menyerahkan Laporan Penggunaan Anggaran (LKA) Tahun 2016, gaji Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) serta Pimpinan DPRD Kutim terancam tidak terbayarkan selama 6 bulan kedepan.
Dalam coffe morning, Senin (9/1) Pemkab Kutim, Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Setkab KutimYulianti, mengungkapkan LKA tahun 2016 sudah masuk di Kementrian Keuangan RI di Jakarta, paling akhir 31 Januari 2017. “Jika terlambat dari batas waktu penyerahan tersebut dampaknya selain gaji bupati,wabup dan pimpinan DPRD tertunda juga terhadap dana perimbangan atau dana bagi hasil (DBH) tahun 2017 akan tertahan disalurkan, karenanya sudah menjadi kewajiban Kepala SKPD yang saat ini telah berpindah ke instansi baru untuk bisa menyelesaikan laporan keuangan di instansi lama yang ditinggalkan,” bebernya.
Terhadap pesan mantan Kepala Dispenda Kutim ini, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Irawansyah menerangkan sudah meminta Kepala SKPD menyesaikan pembuatan laporan keuangan sebelum dilakukan mutasi. “Jika laporan tersebut telah selesai maka akan langsung dibuat laporan keuangan Pemkab Kutim secara kolektif,” ujar Irawansyah yang sebelumnta memimpin Disperindag Kutim.
Terhadap batas penyerahan laporan keuangan, ia optimis karena saat ini masih awal bulan dan laporan tersebut bisa diselesaikan dan dilaporkan tepat waktu. Ia mengakui, jika terlambat dampak lainnya bisa mengganggu roda pembangunan Kutai Timur seperti ditahannya penyaluran dana perimbangan. “Saya minta perhatian dan kerjasamanya, jika bisa sebelum tanggal 20 Januari sudah selesai semua SKPD sehingga bisa dikoreksi dan dilakukan evaluasi,” imbuhnya ketika ditanya Suara Kutim.com.(SK2/SK3)