SANGATTA (2/3-2018)
Disaat sejumlah SKPD Pemkab Kutim kebingungan kekurangan dana untuk membiayai kegiatan dinas, namun sebaliknya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutai Timur, Ence Achmad Rafiddin Rizal mengaku kebingungan mendapat dana reboisasi sebesar Rp3 M.
Dana segar di musim panceklik ini, tak serta merta ditanggapi Dinas LH pasalnya belum terpikir arah penggunaanya. Pria yang akrab disapa Rizal ini mengakui jika yang diserahkan ke instansinya Dana Alokasi Khusus (DAK) reboisasi. “DAK itu dialokasikan Kementrian Keuangan. Namun memang dalam pengunaannya, secara jelas dikatakan tidak boleh diluar dari kegiatan yang berkaitan dengan reboisasi dan penghijauan lingkungan seperti penghijauan atau penanaman kembali pada daerah sepadan sungai atau daerah tangkapan air dan sumber-sumber mata air,” terangnya.
Disebutkan, merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) pengunaan dana reboisasi sebelumnya kegiatan reboisasi harus dilakukan pada lahan yang memang milik negara yang tidak dalam penguasaan masyarakat maupun korporasi, serta luasannya minimal 25 hektar.
Jika mengaku standar yang ada, ungkapRizal, rata-rata lahan di Kutim ini sudah dimiliki baik secara perorangan maupun korporasi. Sedangkan untuk hutan lindung maupun Taman Nasional Kutai (TNK) dana tersebut tidak boleh digunakan.
Terkait dana yang ada, ia mengaku segera berkonsulatsi dengan Kementrian Keuangan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementrian Dalam Negeri. “Jika tidak memungkinkan digunakan, ada baiknya dana tersebut dikembalikan saja ke pusat, dari pada jika digunakan dan salah prosedur maka akan bermasalah dengan hukum,” sebutnya.(SK3)