SANGATTA,Suara Kutim.com (28/5)
DPRD Kutim belum bisa menentukan sikap terhadap tuntutan Desa Tanjungmangkaliat Kecamatan Sandaran terhadap PT Jata Kisma (JK). Pasalnya, kajian mendalam belum didapat namun sebagai wakil rakyat berharap kehadiran perusahaan bisa membantu perekonomian masyarakat namun tidak membuat investor rugi. “Persoalan data tentang harga batubara yang dikabarkan anjlok belum dimiliki dewan, selain itu perusahaan JK tetap memenuhi kewajibannya kepada negara,” kata Ketua DPRD Manyunadi ketika ditanya sikap dewan terhadap permintaan warga Sandaran.
Mahyunadi mengakui warga minta Pemkab dan DPRD agar PT JK diganti dan ijinya dicabut diganti dengan perusahaan lain yang lebih mampu dan serius. “Pernyataan itu disampaikan Kades Asmuni yang dihaditi Subair manager operasional PT Jaya Kisma dan perwakilan Dinas Pertambangan, Dinas Perkebunan Kutim,” aku Mahyunadi.
Kepada DPRD, Kades Asmuni menambahkan perusahan berjanji akan melakukan pembebasan lahan masyarakat namun tidak terlaksana. Bahkan dari 4. 500 hektare lahan baru 80 hektare dibebaskan. “Setahu saya baru 38 hektare lahan warga yang mereka bebaskan, inilah yang membuat warga menemui Pemkab dan DPRD walaupun harus mengeluarkan dana pribadi yang cukup besar,” ungkap Asmuni.
Sementara Hanafih salah satu tokoh masyarakat Tanjung Mangkaliat minta ijin PT JK dicabut dan digantikan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang justru lebih menguntungan masyarakat.” Perkebunan kelapa sawit itu lebih cocok masuk daerah kami seperti desa lainnya, kini mereka lebih sejahtera karena ada perusahaan sawit,” beber Hanafi.
Mahyunadi menegaskan akan memanggil pimpinan perusahaan untuk menjelaskan penyebab dihentikannya aktivitas perusahaan di Tanjung Mangkaliat. Ia menambahkan, DPRD belum bisa mengambil kesimpulan karena perusahaan harus menjelaskan alasan dan penyebabnya menghentikan aktivitas.
Ia sependapat masuknya investor menanamkan investasinya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. “Kalau investor masuk tetapi tidak serius itu dipertanyakan. Oleh karena itu, dengan memanggil manajemen akan diketahui alasannya apakah benar karena harga batubara anjlok dan pembeli tidak ada atau ada faktor lain,” ungkapnya.
Terhadap keinginan masyarakat agar lahan yang ada dialihkan untuk perkebunan kelapa sawit, Mahyudi mendukung namun harus dalam koridor hukum sehingga pemkab tidak dianggap bersalah. “Semua harus diselesaikan dalam koridor hukum yang ada, dewan sependapat jika memang dialihkan ke perkebunan kelapa sawit sepanjang tidak melanggar aturan serta tidak menganggu semangat investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat,” beber Mahyunadi.(SK-02/SK-08)