SANGATTA (1/7-2018)
Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten atau kota, jika pernah terlibat kasus bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi sebaiknya mengurungkan niatnya ingin menjadi wakil rakyat karena dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota mensyaratakan calon membuat pernyataan bukan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, korupsi.
Masalah tindak pidana bagi mantan terpidana bandar Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi ini, ujar Ulfa Jamiatul Farida – Komisioner KPU Kutim, resmi diberlakukan setelah PKPU terbit pada tanggal 30 Juni 2018.
Sebelumnya, ia dihadapan sejumlah perwakilan Parpol se Kutim, masalah tindak pidana khusus masih tarik ulur karena Kemenkum HAM tidak sependapat terpidana korupsi dilarang mencalonkan diri.
Dalam PKPU yang ditanda-tangani Arif Budiman sebagai Ketua KPU RI, juga menegaskan calon wakil rakyat wajib membuat pernyataan sebagai mantan terpidana dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik termasuk terpidana karena kealpaan ringan atau alasan politik yang tidak menjalani pidana penjara.
Secara detail, dijelaskan, persyaratan yang harus dilengkapi bakal calon antara lain berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Syarat lain, terangnya, sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Kemudian terdaftar sebagai pemilih. Terkait bakal caleg yang sedang menjabat dalam lembaga pemerintahan, TNI dan Polri serta badan usaha yang dibiayai negara wajib mengundurkan diri yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Ia menambahkan, sudah terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 dan dicalonkan hanya di 1 Dapil. Selain itu, wajib melaporkan kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN.(SK12)