SANGATTA (1/7-2020)
Satu orang terpidana kasus pembebasan lahan Pelabuhan Laut di Kenyamukan Sangatta bernama Herliansyah, dinyatakan DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Herli yang semula divonis 1,5 tahun tanpa uang pengganti akibat kerugian negara sementar JPU menuntut 3 tahun penjara plus denda dan uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp2 M.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Kutim, Setiyowati, Selasa (1/7) menerangkan penetapan mantan pejabat Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Kutim ini, diputuskan MA terbukti bersalah sehingga dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. “Intinya Herli dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor dan Tuntutan JPU,” beber Setiyowati seraya menyatakan jika pidana denda tidak dibayar masa tahanan ditambah 6 bulan.
Kepada wartawan, mantan pejabat Kajati Kaltim ini menyebutkan, dalam putusan MA dinyatakan Herliansyah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam amar MA, sebut Setyowati, menyatakan menolak permohonan kasasi Herliansyah. Selain itu, mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Kutai Timur, serta membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda.
“Setelah menerima putusan MA, Kejari Kutim langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap terpidana dalam artian memasukan Herliansyah dalam DPO,” Kajari wanita kedua di lingkungan Kejari Kutim ini.
Sekedar diketahui, Herliansyah sebagai PPTK diseret ke meja hijau karena terlibat dalam masalah pembebasan lahan Kenyamukan. Dalam kasus ini, ada 3 nama yang terseret yakni Ardiansyah – mantan Kepala PLTR serta Kasmo – Kades Sangatta Utara.
Karena hukuman dirasa rendah, Tety Syam ketika itu Kajari Sangatta, sejak tahun 2016 melakukan banding sehingga kasusnya diputuskan MA pada tahun 2019 lalu.(SK3/SK5)