Beranda politik DPRD Kutim Masalah Kawasan Hutan, Pansus RTRW Minta Pemerintah Segera Ajukan Pembebasan Parsial

Masalah Kawasan Hutan, Pansus RTRW Minta Pemerintah Segera Ajukan Pembebasan Parsial

0

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, menyampaikan keprihatinan terhadap masih banyaknya desa di Kutai Timur yang berstatus sebagai kawasan hutan. Kondisi ini menjadi sorotan dan perhatian serius dari Faizal Rachman.

Menurut Faizal, status tersebut berpotensi menghambat aktivitas masyarakat dan rawan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Banyak desa masih masuk kawasan hutan, seperti di Karangan, Busang, dan Batu Ampar,” ujarnya.

Status itu membuat masyarakat sulit membangun kebun, membuka usaha, maupun menikmati akses pembangunan.

Dalam pembahasan RTRW, Pansus mendapati bahwa pembebasan kawasan hutan dapat dilakukan melalui pengajuan parsial oleh pemerintah daerah. Namun hingga kini langkah itu belum terlihat.

“Kita minta pemerintah segera menindaklanjuti, jangan sampai masyarakat yang menanggung risikonya,” tegas Faizal.

Ia menjelaskan, beberapa masyarakat sudah menerima tindakan hukum karena dianggap membuka lahan di kawasan hutan, meskipun lahan tersebut telah dikelola puluhan tahun.

Situasi itu dinilai sangat merugikan dan bertentangan dengan semangat pembangunan daerah.

Faizal menegaskan bahwa tanpa kejelasan status ruang, pembangunan infrastruktur seperti jalan desa juga akan terhambat.

“Pembangunan akses pun tidak bisa berjalan kalau status kawasan tidak diubah,” katanya.

Pansus meminta pemerintah daerah untuk segera menggelar rapat khusus dengan kementerian terkait agar proses pengajuan revisi kawasan hutan dapat berjalan cepat.(Red-SK/ADV).