![]()
SUARAKUTIM.COM, BALIKPAPAN – Dalam rangka diseminasi informasi terkait Perizinan Air Tanah berbasis Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA), Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi Kementerian ESDM menggelar kegiatan sosialisasi Perizinan Pengusahaan Air Tanah berbasis OSS-RBA, Selasa (18/11/2025), bertempat di Ruang Auditorium Balai Kota Balikpapan, Jl. Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan. Pada kegiatan ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengutus tim perizinan guna mengikuti sosialisasi perizinan pengusahaan air tanag berbasis OSS-RBA.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani melalui Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Totok Supriyadi menyebutkan meski kewenangan perizinan pengusahaan air tanah berada di tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, namun DPMPTSP Kutim bertindak sebagai tim tenaga pendamping dalam aplikasi Online Single Submission (OSS) bagi para pengusaha di tingkat Kabupaten/Kota yang mengajukan perizinan.
”Memang hingga saat ini kewenangan perizinan pemanfaatan air tanah masih berada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, namun kami (DPMPTSP Kutim, red) posisinya hanya sebagai pendamping aplikasi OSS jika ada pemohon atau pengusaha dari Kutim yang ingin mengurus izin pengusahaan air tanah tersebut. Karenanya kami melibatkan tim perizinan dari DPMPTSP Kutim untuk mengikuti sosialisasi tersebut untuk menambah pengetahuan dan informasi terkait mekanisme pengajuan pengusahaan air tanah berbasis OSS-RBA,” ucapnya.
Meski dari hasil sosialisasi disebutkan jika jumlah pemohon dari Kutai Timur terdata ada sebanyak 26 pemohonan pengusahaan air tanah yang masuk dalam aplikasi OSS-RBA, namun diketahui dari jumlah tersebut belum satupun perizinan yang terbit.
”Klo untuk penerbitan izin bukan kewenangan di kami (Pemerintah Kutim, red), tapi pusat atau provinsi, itu pun tergantung pada Wilayah Sungai (WS) tempat pengambilan air tanah dilakukan. Selain itu juga pengajuan permohonan usaha dilakukan secara online melalui OSS-RBA jadi tidak ada berkas fisik yang masuk ke kami,” jelas Totok.
Sementara itu, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi dalam sambutannya menyebutkan jika upaya penyebarluasan informasi terkait perizinan pengusahaan air tanah yang telah dilakukan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, dianggap masih kurang efektif dan dipahami karena lebih banyak secara daring atau onlie melalui zoom.
”Karena dalam waktu yang telah kita lalui dalam pengelolaan penggunaan air tanah, kami merasa sosialisasi yang telah kita lakukan secara online di beberapa waktu dan kesempatan mungkin belum sampai kepada bapak/ibu sekalian. Karena kendala kondisi sehingga tidak bisa langsung keliling, kami telah melakukan sosialisasi secara online,” ucap Agus.
Diakui Agus, memang hingga saat ini jumlah pengajuan izin pengusahaan air tanah masih relatif sedikit. Sehingga pihaknya melakukan road show kepada daerah-daerah, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Nusa Tenggara, dengan melakukan sosialisasi tatap muka secara langsung.
”Dalam pengelolaan air, kita diatur dengan Undang-undang Sumber Daya Air Nomor 17 Tahun 2019, yang menjadi pedoman dan petunjuk perlakuan sumber daya air ini secara bijak,” sebut Agus.
Dalam sosialisasi perizinan pengusahaan air tanah berbasis OSS-RBA, menghadirkan tiga narasumber, yakni dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Badan Geologi Kementerian ESDM, serta Direktorat Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.(Red-SK/ADV)










