SANGATTA,Suara Kutim.com (8/3)
Kasus tindak pidana terutama penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak-anak sudah bermacam bentuknya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Tety Syam mengaku prihatin banyaknya anak-anak usia di bawah umum terlibat berbagai masalah pidana. “Anak-anak kerap dijadikan alat untuk tindakan kejahatan serta tidak pernah lepas dari penyalahgunaan narkoba seperti pencurian kendaraan bermotor. Motor hasil curian dijual kepada penadah di perkebunan sawit dan dibayar dengan beberapa butir pil koplo jenis doubel L,” ungkap kajari.
Kepada wartawan belum lama ini diruang kerjanya, disebutkan beberapa kasus yang dilimpahkan dan ditangani kejaksaan upaya diversi dengan mengacu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak, sulit dilakukan. “Tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak dibawah umur sebagai tersangkanya kebanyakan dihadapkan pada tuntutan pidana diatas tujuh tahun penjara , karena tindak pidana berat dan mengunakan kekerasan. Selain itu, tersangka anak tersebut bukan pemain baru di dunia kejahatan, sehingga sulit jika dilakukan upaya diversi,” jelasnya.
Tety berharap, orang tua memberikan pendampingan dan perhatian kepada anak karena keluarga memilikik peran penting dalam menumbuhkan mental positif dan membentengi anak dari pengaruh negatif lingkungan serta pergaulan saat ini. “Sebagai ibu, saya prihatin sekali dengan maraknya kasus pidana yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Kalau dilihat keadaan orang tuanya ternyata dari kalangan mapan,” sebut kajari.
Seperti diwartakan belum lama ini, jajaran Polsek Sangatta Utara berhasil meringkuk kawanan jambret yang sudah meresahkan warga Sangatta. Ketiga tersangka yang diamankan yakni WR (17) warga Gang Hamid, YG (18) warga Gang Cempakan dan WR warga Gang Mujur Jaya Sangatta. (SK-03)