Beranda ekonomi Mendagri : Daerah Tunda Penyaluran Hibah dan Bansos

Mendagri : Daerah Tunda Penyaluran Hibah dan Bansos

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (8/3)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah agar menunda penyaluran dana hibah dan bansos, pasalnya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melarang adanya hibah dan bansos melalui SK No 903-42 – 2014.
Saat bertemu dengan sejumlah Ketua DPRD dan Komisi A se Indonesia, Sabtu (7/3) di Gedung DPRD Surabaya, Menteri Tjahjo Kumolo menyebutkan Kemendagri telah menyiapkan aturan pengganti dana hibah yang sudah dihapus pemerintah. “Saat ini dana hibah sudah dihapus sehingga perlu disiapkan aturan yang membolehkan penggunaan anggaran pengganti dana hibah, namun sekarang sedang disusun bagaimana supaya tidak merugikan,” kata menteri yang langsung disambut aplusan peserta Forum Komunikasi Sinergitas DPRD se Indonesia.
Secara terbuka Mendagri mengakui adanya masukan sejumlah gubernur seputar pelarangan dana hibah dan bansos. Meski demikian, ia dengan tegas menyebutkan agar dana rakyat itu tidak lepas dan tidak tepat sasaran harus dibuat aturan yang tegas. “Kalau ada masyarakat atau kelompok masyarakat membuat seminar meminta bantuan gubernur sehingga digunakan dana hibah tentunya tidak boleh, karenanya masih dirancang payung hukumnya yang membolehkan pemberian bantuan itu,” ungkapnya seraya menambahkan ia akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan BPK sebelum mengeluarkan payung hukumnya meski sebagai menteri punya hak untuk menerbitkan Permendagri.
Selain soal dana hibah, Mendagri, lapor Sutikno – kontributor Suara Kutim.com di Surabaya,mendagri juga akan mengkaji kembali dana perjalanan dinas dan reses bagi anggota dewan yang selama ini dikeluhkan. “Kajian itu sedang dilakukan, sebagai mantan anggota DPR saya merasakan bagaimana harus mempertanggungjawabkan dana yang diterima untuk melakukan reses,” kata politikus PDI Perjuangan ini.***