Beranda hukum Masih Melakukan Penistaan Agama, Bantil Bisa Dihukum Lagi

Masih Melakukan Penistaan Agama, Bantil Bisa Dihukum Lagi

0

Loading

Bantil saat dijemput aparat kepolisian
SANGATTA,Suara Kutim.com
Pemkab Kutim  terus mencari cara dan formulasi untuk mengatasi permasalahan penistaan agama yang dilakukan Bantil, warga Rantau Bemban Sangatta Utara yang mengaku sebagai Wali  Nabi. 
Bantil yang kini mendekam di Rutan Tenggarong , telah divonis akibat perbuatan penistaan agama dan penipuan ini, diduga   tidak jera dan bertobat. Bahkan di dalam tahanan,  Bantil yang diperkirakan akan bebas pada Desember ini,  asyik menyebarkan aliran sesatnya kepada warga binaan di Rutan tersebut.
Menurut Wakil Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman,  pemkab tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak baik  MUI, Polres, Kejaksaan dan Tokoh Agama untuk membicarakan permasalahan aliran sempalan yang jika dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan permasalahan dan keresahan ditengah masyarakat Kutim.
“Masyarakat yang kini menjadi pengikut Bantil ini seperti terhipnotis dengan iming-iming instan mudahnya mendapatkan surga hanya dengan janji-janji dan ketentuan yang disampaikan Bantil, seperti siapa saja bisa masuk surga hanya dengan membayar zakat diri dengan jumlah uang tertentu. Lebih memusingkan lagi, para pengikut ini tidak mau bertobat dan dibina untuk kembali ke jalan agama yang benar sesuai syariat Islam,” aku wabup setelah memimpin rapat terbatas dan tertutup dengan berbagai kalangan, Selasa (2/12).
Menjawab pertanyaan wartawan, jika  Bantil  tetap melakukan kegiatan yang dapat merusak akidah masyarakat khususnya ummat Islam atau  tidak mau tobatm, Ardiansyah menyebutkan peserta rapat akan melakukan pembinaan intensif serta penegakan hukum.

Bantil oleh  PN Sangatta dinyatakan  bersalah telah melakukan penistaan agama sehingga dihukum 2,8 tahun dan ditahan di Rutan Tenggarong. Konon, selama berada di Rutan, warga Sangatta yang konon tidak tamat SD bahkan membaca Al-Qur’an ini juga mendapat kunjugan berbagai kalangan.(SK-02/SK-03)