SANGATTA,Suara Kutim.com
Manager Project Manajement dan Evaluation Devisi External Affairs dan Sustainable Develobmen KPC Louise Pessireron mengakui sosialisasi bertemakan “Dukungan Masyarakat Untuk Sangatta Tanpa Rokok” mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan termasuk pemerintah.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim seperti dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PM) Muhammad Yusuf mengakui banyak larangan untuk tidak merokok disembarang tempat karena rokok merupakan hal yang membahayakan baik bagi perokok maupun orang lain bahkan bisa menyebabkan kebakaran bila lalai.
Dijelaskan Yusuf, banyak aturan dan imbuan disampaikan pemerintah dan organisasi kemasyarakat berkaitan dengan rokok diantaranya UU No 36 Th 2019 tentang kesehatan, peraturan bersama Menskes – Mendagri No 188 tentang pedoman pelaksanaan KTR, Fatwa MUI rokok haram untuk anak-anak, ibu hamil dan di tempat umum, kemudian Fatwa PP Muhammadiyah yang menyatakan merokok haram dan SKB Menteri Menkes No 34 th 2015 tentang pedoman penyelenggara kota sehat.
Sementara itu Anggota DPRD Herlang Mappatiti mendukung program KPC, karenanya sebagai anggota dewan Herlang menyatakan akan mendorong Pemkab Kutim membuat Perda larangan merokok dan mengelem. “Dua hal itu akan kita perjuangkan biar semakin kuat,” kata Politisi asal Hanura yang juga Ketua Granat Kutim ini.
Beberapa warga juga memberikan apresiasi terhadap pelarangan merokok, terlebih-lebih pada tempat-tempat kerja tertutup dan memerlukan siklus udara bersih. Ali Akbar warga Sangatta Utara menyebutkan kesadaran seorang perokok rendah, seperti merokok dalam ruang ber AC, tertutup serta fasilitas umum. “Masalah lain lagi puntung rokok dibuang semaunya apakah di lantai, jalan atau pas bunga, karenanya sangat cocok jika adanya penegasan pelarangan merokok pada tempat – tempat tertentu agar yang tidak merokok terselamatkan kesehatannya sedangkan yang mau merokok harus ditempat khusus,” harap Ali Akbar.(SK-05)