SANGATTA,Suara Kutim.com (28/1-2017)
Gara-gara pingin nikah cepat, IPL dan Ju, nekad membuat surat palsu dengan menyatakan istri IPL telah meninggal dunia. Perbuatan pasangan suami – istri akhirnya berbuntut panjang, karena Tuti Mawarti – istri IPL mengadu ke polisi.
Kasus yang terjadi bulan Juli 2016 ini, mulai disidangkaan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Heriyanto. Kepada Suara Kutim.com belum lama ini, disebutkan aksi pemalsuan surat itu dilakukan keduanya di rumah Sunarko Gang Karya Bhakti No. 62 Desa Swarga Bara Sangatta Utara. “Kepada Sunarko sebagai Ketua RT 12 Desa Swarga Bara, IPL menyebutkan Tuti yang ia nikahi pada tahun 2009 telah meninggal dunia pada 7 Mei 2016 di Sulsel, dan meminta Surat Pengantar Kematian atas nama saksi Tuti Mawarti,” beber Hariyanto.
Tanpa menyimak berkas selayaknya, Sunarko langsung menerbitkan surat Surat Pengantar Kematian dengan Nomor : 182/DSB/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016 atas nama T. Mawarti, kemudian oleh IPL dan Ju dibawa ke Kantor Kepala Desa Swarga Bara sehingga mendapatkan Surat Keterangan Meninggal Nomor : 94/SB/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016.
Berbekal dengan Surat Keterangan Meninggal itu, IPL dan Ju melangsungkan pernikahan di KUA Sangatta Selatan pada tanggal 1 Agustus 2016 pukul 14.00 Wita. Mengetahui IPL menikah lagi, Tuti sebagai istri sah melapor ke polisi. “Tuti masih dalam keadaan hidup dan Tuti Mawarti tidak pernah memberikan izin kepada IPL untuk menikah lagi,” terang Hariyanto seraya menerangkan perbuatan IPL dan Ju diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 279 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kedua pasangan yang kini sama-sama mendekam di balik jeruji, hingga Kamis pekan lalu masih menjalani persidangan. Ju yang saat dinikahi masih gadis, kerap mengelus perutnya yang mulai membesar.(SK11)