Beranda hukum Mediasi Gagal, Gugatan Tetap Jalan

Mediasi Gagal, Gugatan Tetap Jalan

0

Loading

PLTGB Kabo yang sudah ditumbuhi ilalang
SANGATTA,Suara Kutim.com
Sidang perdata lanjutan gugatan Pemkab Kutim terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri  (kejari) Sangatta, Kamis (9/10) pagi  kembali dilanjutkan. Sidang yang dimulai pukul sebelas  sempat molor dua jam dari jadual.
Persidangan kedua,  berlangsung  alot ini karena  Pemkab Kutim  diwakili  Hamzah Dahlan,  ngotot  meminta agar  tergugat yang diwakili Ari Hani Saputri SH dan Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi Kaltim, Mustofa, memperlihatkan surat bukti eksekusi barang bukti dana sebesar Rp344 M  dari Bank Mandiri Sangatta dan Jakarta. Namun permintaan ini ditolak pihak tergugat dengan alasan akan diperlihatkan pada sidang dengan agenda pembuktian.
Ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata meminta  tergugat untuk memenuhi permintaan penggugat demi untuk keperluan materi penuntutan, kemudian  sidang ditutup dan dilanjutkan dengan proses mediasi.
Usai proses mediasi, Kasi Datun Kejari Sangatta Ari Hani dan Kasi Perdata Kejati Kaltim Mustofa yang ditemui media mejelaskan bahwa proses mediasi yang dilakukan ternyata gagal menghasilkan kesepakatan damai. “Sidang akan kembali dilakukan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” terang Ari Hani.
Seperti diberitakan pemkab meras keberatan dengan sikap kejaksaan yang mengeksekusi barang sitaan terutama uang ke kas negara. Disisi lain, kejaksaan menegaskan eksekusi dilakukan sesuai amar putusan MA.
Dana yang berhasil diamankan kejaksaan ini, diharapkan pemkab bisa menjadi modal untuk kelanjutan pembangunan PLTGB di Kabo yang kini lebih setahun mangkrak, bahkan terancam jadi besi tua.(SK-02/SK-03)