SANGATTA (1/7-2017)
Kepolisian Resort Kutim sudah menetapkan tiga pelaku perampokan di PT MPI Karangan sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang kini meringkuk di tahanan Polres Kutim yakni Mus alias Gondrong (38) warga Dua Bocco Sulawesi Selatan, kemudian Nur (29) dan Rus (28) – keduanya warga Desa Pengadan Karangan. Bahkan, Rus karyawan PT MPI.
“Tiga orang sudah resmi menjadi tersangka, kini sedang dalam pengembangan untuk penacarian satru tersangka lainnya atas nama Da yang diketahui sebagai aktori perampokan,” jelas Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Kapolres menerangkan, ketiga tersangka yang diamankan mempunyai peran berbeda-beda seperti Mus merupakan eksekutor bersama Da, sedangkan Nur menjadi penyedian tempat tinggal bagi Mus dan Da, sementara Rus yang memberi gambaran akan sikon Kantor MPI terutama tempat karyawan keuangan menyiapkan pembayaran gaji.
Diakui kapolres, perampok bisa beraksi tepat karena informasi Rus yang sebelumnya mengetahui ada rencana pembayaran gaji pada Jumat (16/6) termasuk pembayaran THR. Selain itu, pukul 11.00 Wita merupakan jam sepi, karena sebagian pegawai kantor sedang bersiap untuk melaksanakan shalat Jumat serta berisitirahat.
Terhadap kabar karyawan yang mengejar tersangka sempat menemukan sepeda motor yang digunakan tersangka, kemudian membakar, dibantah kapolres. “Sepeda motor yang digunakan pelaku merampok sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak, namun masih terlihat nomor rangka dan mesin,” beber kapolres seraya menambahkan uang yang diamankan baru Rp300 juta sedangkan Rp800 juta dibawa Da.(SK11/SK12)