Beranda hukum Menjanda, EF Nekad Jual Sabu di Kombeng

Menjanda, EF Nekad Jual Sabu di Kombeng

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (16/12)
Seorang wanita bernama EF (26), sejak Rabu (14/12) berusan dengan Polsek Kongbeng karena Narkoba. Wanita yang berstatus janda ini, dicokok karena mengendarkan sabu-sabu.
Kapolres Kutim Rino Eko, Jumat (16/12) menerangkan, Dsaat diamankan ditemukan 1 poket sabu, seberat 0.20 gram, uang Rp200 ribu, dan 1 buah HP. Didampingi Kasat Narkoba Iptu Abdul Rauf diuraikan terungkapnmya FF sebagai pengedar karena laporan masyarakat Desa Miau Baru Kongbeng, akan terjadi teransaksi narkoba. “Untuk membuktikan laporan, Kapolsek Kongbeng memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan ternyata ditemukan seorang wanita yang gerakgeriknya mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan yang akhirnya ditemukan satu poket sabu,” terang Iptu Abdul Rauf seraya menambanhkan sabusabu disimpan dalam kotak rokok yang ditaruh dipaha.
Lebih jauh, Iptu Abdul Rauf menyebutkan pemeriksaan terhadap EF ini terus berlanjut untuk mendalami asal serta mengetahui siapa saja yang terlibat. Mantan kanit Tipikor Polres Kutim mengakui kadangkala tersangka mengaku tidak mengenal pemasoknya, namun secara perlahan semua akan didapat benang merahnya.
Kepada penyidik, EF mengaku ia terpaksa “berdagang” sabu karena terhimpit perekonomian semenjak menjanda. “Saya janda, tidak ada pekerjaan makanya menjual narkoba. Saya dapat narkoba itu dari kawan dan baru tiga bulan terahir menjual barang haram itu, ” ujarnya.
Apapun alasannya, EF kini meringkuk di balik jeruji dan ia disangka melanggar pasal 112 jo pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. (SK12)