SANGATTA (12/1-2018)
Dampak Pemkab Kutai Timur membayar insentif perangkat desa dan Ketua RT (Rukun Tetangga), sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018 yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp42 M, tersedot.
Keterangan yang didapat Suara Kutim.com, sedianya DAU TA 2018 akan digunakan membayar sekitar 6 ribu PNS Pemkab Kutim yang hingga hari ini belum menerima gaji, serta 9.426 TK2D. Namun Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah menjamin gaji PNS dan TK2D Kutim hingga enam bulan kedepan, aman.
Kepada wartawan, Irawansyah mengakui jika dana DAU yang telah ditransfer oleh pemerintah Rp28 M harus dialihkan untuk membayarkan insentif kepala desa beserta perangkatnya dan insentif Ketua RT triwulan ketiga dan keempat.
Keyakinan Irawansyah itu, tiada lain karena dalam waktu dekat, Pemkab Kutim bakal menerima dana transferan, baik dari pemerintah pusat maupun dari Pemrov Kaltim yang akan digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran terpakai terutama DAU.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Sumarjana menyebutkan DAU maupun Dana Bagi Hasil (DBH), bebas peruntukannya berbeda dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu).
Kepada Suara Kutim.com, Sumarjana menyebutkan DAU boleh digunakan untuk membayar gaji ataupun keperluan Pemkab Kutim lainnya. “Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Keuangan (Bankeu) sudah terarah peruntukannya sebelum ditransfer ke daerah. Termasuk juga halnya dengan Dana Desa (DD) yang memang ditransfer pemerintah pusat kepada desa untuk pembangunan fasilitas desa,” bebernya.
Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, DAU merupakan salah satu transfer dana pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN. Penyaluran DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.(SK3/SK12)