SAMARINDA (5/6-2020)
Melihat perkembangan penyebaran Virus Corona yang masih tinggi, Pemprov Kaltim masih tetap melaksanakan work from home (WFH) namun tidak mengurangi pelayanan publik yang mulai dilakukan.
Pj Sekda Kaltim menerangkan masih dilakukannya pemberlakuan WFH sesuai surat edaran (SE) Gubernur Kaltim bernomor 065/2180/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim tertanggal 31 Maret 2020.
“Sesuai SE Gubernur Kaltim tanggal 31 Maret 2020, Pemprov tetap melaksanakan WFH bagi pegawai khususnya di Lingkup Pemprov Kaltim,” kata Sa’bani seraya menambahkan kebijakan WFH sesuai Keputusan Mendagri Nomor 440-830/2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease 2019 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah tertanggal 27 Mei 2020.
Ia menambahkan, menyambut New Normal di masa pandemic Corona, adanya banyak syarat yang harus dipenuhi salah satunya pasien Corona kasus benar-benar nihil, termasuk OTG dan PDP. “Apabila persyaratan tersebut dapat dipenuhi maka Kaltim dapat menerapkan SE MenPANRB yang menyatakan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, asal telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam Kepmendagri,” bebernya
Pemprov Kaltim, disebutkan masih melakukan kegiatan terbatas seperti peringatan Hari Lahir Pancasila, rapat-rapat sementara kegiatan yang melibatkan masa banyak ditiadakan sama sekali. “Mari kota berdoa, semoga Covid 19 segera berlalu,” ujar Sa’bani.
Sebelumnya dalam aturan relaksasi di masa pandemic Covid 19, pertemuan masyarakat dalam satu ruangan tidak boleh lebih 20 orang sedangkan terbuka maksimal 40 orang, selain itu wajib memakai masker serta cuci tangan.(SK8)