SANGATTA (1/5-2017)
AS (33) warga Jalan Margo Rukun RT 2 No 33 Sangatta Selatan, tak berdaya ketika diamankan jajaran Polres Kutim dengan barang bukti 16 poket sabu seberat 10 gram. Barang haram yang dimiliki AS ini tentu akan membuat ia mendekam di balik jeruji sedikitnya 5 tahun plus denda Rp800 Juta.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Senin (1/5) menerangkan, AS diamankan Jumat (28/4) lalu pukul 22.00 Wita.
Informasi AS terlibat perdagangan Narkoba, diketahui akhir tahun lalu, namun AS pandai berkelit. Menurut Kasatresnarkoba Iptu Abdul Rauf, AS dikuntit sejak lama hingga diketahui memiliki sabu dalam jumlah banyak. “Informasi itu ada dari salah satu tersangka yang diamankan, karenanya tim yakin AS memiliki sabu sehingga dilakukan penggeledahan yang hasilnya ditemukan 1 poket ditemukan dalam almari, 7 poket di temukan di kantong celana pendek dan 8 poket ditemukan di bawah kasur betrikiut uang Rp 850.000 serta dua unit timbangan digital serta satu buah HP,” terang Abdul Rauf.
Kepada wartawan, dijelaskan, AS bukan lagi pemakai tetapi sebagai pengedar karenanya ia disangka melanggar UU Narkotika sebagai pengedar. AS sendiri, mengakui selain sebagai pemakai ia juga menjual sabu. “Uang dalam celana itu memang hasil penjualan sabu, “ aku AS meski mengaku tidak mengenal distributornya.(SK14)