Beranda ekonomi Minyak Makan Curah Tidak Penuhi SNI, Disperindag Belum Bisa Bertindak

Minyak Makan Curah Tidak Penuhi SNI, Disperindag Belum Bisa Bertindak

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (31/1)
Dinas Peindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) akan melakukan penertiban terkait penjualan minyak goreng curah pasalnya dianggap tidak memenuhi Standar Nasional ndonesia (SNI) terutama terkait pengemasan yang hanya menggunakan kantung plastik biasa. Karena pengemasan yang tidak standar ini dikhawatirkan hilangnya kandungan unsur vitamin A.
Kepala Disperindag Kutim Irawansyah didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Perlindungan Konsumen, Sulastin mengakui belum memiliki data yang pasti namun dari pengamatan kasat mata hampir semua pedagang sembako yang ada di pasar tradisional ataupun toko-toko kecil yang menjual minyak goreng dalam kemasan curah. “Disperindag tinggal menunggu surat edaran Menteri Perdagangan terkait penarikan minyak curah ini di pasaran. Jika surat tersebut sudah ada, maka sebelum melakukan tindakan penarikan terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan minyak goreng curah,” jelas Irawansyah.
Sementara Sulastin menyebutkan di beberapa daerah seperti Bandung penarikan minyak curah ini sudah dilakukan meski sebagian besar masyarakat mengaku membeli minyak goreng curah karena harganya lebih murah dari minyak goreng kemasan. “Tetapi kualitas kandungan vitamin yang ada di dalam minyak tersebut kemungkinan tidak bagus lagi akibat kemasan yang tidak standar, terlebih-lebih bila menggunakan plastik hasil daur ulang,” bebernya.
Disinggung penggunaan minyak goreng curah kemasan plastik oleh rumah makan besar termasuk restoran hotel, Sulatin mengakui belum bisa memberikan komentar karena belum mendapatkan data. Namun, ia mengakui melalui tim gabungan, pengecekan bisa dilakukan sepanjang ada dasar hukumnya.(SK-03/SK-11)