SANGATTTA,Suara Kutim.com (3/3-2017)
MR (33) yang terlibat dalam jaringan penegdar sabu di Samarinda, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kutim. MR yang kini menjadi bar tender sebuah cafe di Kampung Kajang, Sangatta Selatan, dicokok, Rabu (1/3) lalu.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko menerangkan, MR sudah dicari setahun lalu namun berhasil menghindar dengan merubah nama. Meski demikian, secara perlahan kedok MR terbongkar terutama ketika ia diciduk karena menyimpan sabu. “Dalam penangkapan, ditangan MR ditemukan sebuah benda yang diakui MR sabu,” terang kapolres seraya menambahkan ketika ditimbang sabu yang diamankan seberat 0,20 gram.
Bersama Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, dijelaskan penangkapan MR berkat informasi warga yang mencurigai di eks kompleks pelacuran terbesar di Kutim ini, kerap menjadi tempat transaksi sabu. “Sejak informasi itu diterima, dilakukan penyelidikan bahkan beberapa anggota cukup lama nyanggong sekitar MR bekerja, namun MR tergolong cerdik dalam melakukan transaksi narkoba sehingga selalu lolos,” timpal Abdul Rauf.
Dalam keterangan persnya, diakui MR, bukan pemain kakap namun aktifitasnya tinggi dan bila diakumulasi jumlahnya besar. Rauf menyebutkan, ketika dipancing MR tetap waspada sehingga ketika ditangkap hanya ada satu poket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. “Meski kecil barang bukti tapi cukup untuk mengamankan MR di balik penjara,” tandasnya seraya menambahkan barang bukti lainnya yang diamankan uang sebanyak Rp250 ribu.
Ditanya wartawan MR termasuk dalam jaringan kakap pengedar sabu di Samarinda, Abdul Rauf membenarkan. Karena berpengalaman, MR mengaku ia hanya memasarkan sabu dikalangan terbatas dan dikenal. “MR mengaku memiliki jaringan di Samarinda, dan sabu yang diedarkannya dari Samarinda,” beber Abdul Rauf.
Terhadap MR, kepolisian menjeratnya dengan sangkaan melanggar pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun ditambah denda Rp1 M.(SK13)