Beranda hukum MUI se Indonesia, Tolak Putusan Menhub dan Kedatangan 500 TKA Asal China

MUI se Indonesia, Tolak Putusan Menhub dan Kedatangan 500 TKA Asal China

0

Loading

JAKARTA (9/5-2020)

Keputusan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya,  memberikan ijin beroperasinya sejumlah moda transportasi di Indonesia, menuai banyak kritikan pasalnya upaya pencegahan penyebaran Virus Corona yang sampai desa ini, bakal gagal.

Selain sejumlah anggota DPR-RI seperti Irwan Fecho yang mengkritisi, kalangan ulama terutama yang tergabung di MUI juga mengritik. Seperti diberitakan Republika.do.id, Jumat (8/5),  Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi se-Indonesia mengeluarkan  pernyataan sikap kepada pemerintah Republik Indonesia (RI)  yang telah mengeluarkan kebijakan kontradiktif dengan peraturan pemerintah sendiri dan imbauan para tokoh agama.

Dalam pemberitaannya, Republika.co.id menulis dalam pernyataan sikap Dewan Pimpinan MUI se Indonesia, merupakan  hasil keputusan bersama 32 Dewan Pimpinan MUI Provinsi.

Disebutkan, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar menyampaikan, pernyataan sikap MUI sudah melalui pembicaraan sejak malam sampai sekarang. “Artinya pernyataan sikap ini bukan keputusan tiba-tiba. MUI juga mempunyai Satuan Tugas Covid-19 MUI. Mereka mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia,” kata Buya Guzrizal Cazahar.

Disebutkan, Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar menambahkan, pernyataan sikap MUI Provinsi se-Indonesia lahir karena melihat kondisi  bangsa dan negara yang  tidak bisa ditutup-tutupi lagi karena ada di berita dan media sosial.

“Lagi melawan virus tiba-tiba pemerintah membuka dan melonggarkan moda transportasi, ulama sudah mengajak umat mematuhi Fatwa MUI, tapi mau dimentahkan lagi (oleh pemerintah), masyarakat jadi bingung,” kata KH Munahar kepada Republika.

                Dalam pernyataan sikap MUI itu, salah satunya juga menyoroti terakit masuknya 500 orang TKA asal China.  “Pemerintah Republik Indonesia untuk menolak masuknya tenaga kerja asing (khususnya yang berasal dari negara China dengan alasan apapun juga. Karena TKA dari China adalah transmitor utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan,” tulis mereka.

Kemudian, meminta  Presiden Republik Indonesia  membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru.

Selain itu, meminta Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan dalam masa pandemi Covid-19  mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA. Jika ditemukan TKA maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya.(SK9)