Beranda hukum MUI Serahkan Masalah NDS ke Polres Sesuai UU ITE

MUI Serahkan Masalah NDS ke Polres Sesuai UU ITE

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/8)
Ketua MUI Kutim Muhammad Adam menyampaikan apresiasi kepada ummat Islam di Sangatta yang meyerahkan sepenuhnya masalah postingan NDS kepada Polres Kutim. Ia megaskan maslah NDS merupakan masalah pribadi bukan keagamaan. “Karenanya MUI menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Kutim untuk melakukan pemeriksaan, dan jika MUI dimintai keterangan, MUI Kutim siap,” kata Muhammad Adam.
MUI Kutim, terang Adam telah melakukan rapat terbatas pada Jumat (12/8) malam dengan keputusan MUI tidak mengeluarkan fatwa tetapi memberikan fatwa kata-kata yang diposting NDS memang menghina ummat Islam yang sebentar lagi akan merayakan haria Raya Idul Adha. “Namun, semuanya diserahkan ke Polres Kutim yang kini sedang melakukan pengusutan,” terangnya seraya menegaskan ummat Islam di lebaran Idul Adha dianjutkan untuk memotong hewan qurban sebagai bentuk keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Seperti diwartakan, gara-gara memposting pernyataan tidak layak dan menyinggung perasaan Ummat Islam, NDS, sejak Kamis (11/8) malam berurusan dengan polisi. Pria yang bekerja di lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC) ini diamankan jajaran Polres Kutim saat berada di seuah warnet. Dalam pemeriksaan awal, pria yang sudah punya pekerjaan mampan ini tidak pernah memposting apa yang ada di facebook dan dilansir ke Forum Jual Beli Sangatta. “Akun FB saya dibajak orang, saya tidak pernah membuat itu,” kata NDS kepada penyidik.
NDS sendiri pada awalnya tidak bereaksi ketika bermacam permnyataan nitizen, namun setelah dalam beberapa detik melihat ada tanda-tanda gegeraman warga Sangatta ia langsung meminta maaf dan menegaskan apa yang tercantum di FB bukan karyanya.
Polres Kutim tidak tinggal diam, selain mengingatkan warga untuk menahan diri dan menelusuri kebenaran tulisan NDS juga melakukan penyelidikan. “Ketika dilakukan penyelidikan, saat itu NDS sedang di warnet karenanya segera dimintai keterangan,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko, Jumat (12/8).
Kepada Suara Kutim.com, kapolres mengingatkan warga masyarakat untuk tidak membuat pernyataan atau postingan yang dapat memicu konflik sosial, perasaan orang atau kelompok lain. Ditegaskan kapolres, postingan yang menghina atau memfitnah serta membuat konflik sosial dapat dipidana sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE .“Terhadap NDS sedang didalami tim, kini ia diamankan di Polres Kutim kepada masyarakat saya mengimbau untuk tidak lagi membahas apa yang dilakukan NDS hingga menyebabkan masalah lain, semua akan ditangani Polres Kutim sesuai hukum yang berlaku sepanjang ada bukti yang menguatkan,” pesan Kapolres Rino Eko.(SK13)